Aktivitas tambang ilegal di kawasan Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kukar, mengundang perhatian sejumlah pihak. Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Mareta Sari menilai, penindakan aktivitas terlarang tersebut masih minim dari aparat.
TENGGARONG–Menurut Mareta Sari, perkara tambang ilegal bukan rahasia lagi di Kaltim. Lantaran sangat terang-benderang terjadi. Namun sayangnya, penindakan yang sangat minim menjadi pertanyaan bersama sebagai warga Kaltim.
"Ibarat pencurian ini pencurinya sudah keluar-masuk ke rumah mengambil barang-barang milik yang empunya rumah dan lalu lalang mengangkut barang curiannya melalui jalan yang dijaga oleh petugas. Namun, bukannya ditangkap, terkesan dibiarkan saja," ujarnya.
Disinggung keberadaan Jonggon yang berdekatan dengan lokasi IKN. Hal tersebut, menurut dia, tidak berpengaruh dengan upaya penindakan. "Terlepas ada atau tidaknya proyek pembangunan IKN, maka tambang ilegal harus diberantas di Kaltim. Karena persoalan yang ditimbulkan sama seperti tambang legal utamanya bagi masyarakat dan lingkungan hidup," tambahnya.
Sementara itu, praktisi hukum asal Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengatakan pesimis pemberantasan tambang ilegal akan terealisasi oleh pihak yang berwenang.
Menurut dia, tidak ada yang serius melawan tambang ilegal. Dia pun mendorong pejabat berwenang bisa mundur jika gagal melakukan penindakan terhadap pemberantasan tambang ilegal.
"Artinya dia gagal memberikan rasa aman bagi warganya. Sekarang harus bertumpu kepada simpul-simpul warga untuk melawan tambang ilegal. Itu yang bisa kita harapkan," ujar pria yang akrab disapa Castro itu. (qi/kri/k8)