PENAJAM - Kewajiban PT Momik Perkasa Indonesia, pengelola bekas asrama haji dan Wisma PKK Penajam Paser Utara (PPU) menjadi Penajam Suite Hotel untuk membayar biaya sewa ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sebesar Rp 645 juta segera dibayar. “Kami segera bayar, insyaallah, dalam minggu ini,” kata Anwar Rizal, direktur PT Momik Perkasa Indonesia kepada Kaltim Post, Senin (20/3). Dia kemarin memenuhi undangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU Arifin untuk menjelaskan perihal pengelolaan tersebut.
“Kami undang untuk klarifikasi, dan setelah kami gali informasi, mereka komitmen untuk membayar. Kami diminta oleh pemkab untuk melakukan pengawasan. Kami tidak main tutup, karena bisa menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan karena itu kami melakukan pendekatan persuasif,” kata Arifin, di ruang kerjanya, kemarin. Penjelasan yang diterima media ini dari Anwar Rizal juga diberikan olehnya dalam serangkaian klarifikasi di kantor Arifin.
“Kalau mau protes ke mana, dan saya orangnya tidak mau ribut-ribut lah. Kalau saya masih bisa lakukan saya lakukan. Saya lebih kepikiran bagaimana kelangsungan 30 pegawai hotel yang semuanya orang asli Penajam. Kalau (hotel) itu tidak ada lalu mereka mau ke mana,” kata Anwar Rizal. Kepada media ini, ia menjelaskan banyak hal, di antaranya, tidak adanya perjanjian di awal mengenai harga sewa tersebut. Ia mengungkapkan, nota kesepahaman diteken 20 Juli 2022, dan sekira Oktober 2022 kemudian muncul opsi sewa. “Kalau istilah sewa itu diperbaiki dulu rumahnya (oleh pemiliknya) baru masuk orangnya (penyewa). Nah, ini saya yang perbaiki dulu kemudian sudah bagus baru saya disuruh sewa,” katanya.
Ia lalu menanyakan berapa nilai sewanya, dan mendapatkan penjelasan sesuai peraturan harus dihitung melalui appraisal. “Muncullah angka seperti itu pada Desember 2022, dan saya anggap banyak. Kalau angkanya sebesar itu semestinya dibicarakan di awal sebelum saya melakukan rehab dan renovasi bangunan,” ujarnya. “Bukan saya tidak mengindahkan, tidak. Saya waktu itu buat surat permohonan untuk diberi kelonggaran waktu sampai Maret ini. Namun, tak ada balasan. Sehingga, terakhir keluarlah surat pemberhentian sementara terhitung 14 hari kerja sejak 7 Maret 2023,” tuturnya.
Seperti dilansir media ini, Bakhtiar, kepala bagian umum Setkab PPU, menjelaskan sesuai nota kesepahaman (MoU) antara Bupati PPU Hamdam dengan manajemen PT Momik Perkasa Indonesia, maka hak dan kewajiban untuk membayar uang sewa sudah berlaku. Namun, ia mengatakan, belum ada uang sewa yang dibayarkan dan hotel tersebut sudah dioperasikan dan dipesan oleh tamu. “Karena itu, kami membuat telaah staf, dan bupati segera membekukan operasional hotel sampai sewa dibayar,” kata Bakhtiar. Setelah uang sewa Rp 645 juta dibayar, ujar dia, selanjutnya dibahas perjanjian kerja sama (PKS) yang isinya merupakan kesepakatan kedua pihak. (far/k16)
ARI ARIEF
[email protected]