PENAJAM-Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Penajam Paser Utara (PPU), mendesak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU untuk menindak tegas pelaku usaha di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU, yang diduga banyak tak berizin. “Laporan yang kami himpun jumlahnya cukup banyak, mulai batching plant, penginapan kelas melati sampai kelas di atasnya, dan bangunan lain yang hingga kini belum berizin,” kata Rudiansyah, ketua Kadin PPU, Senin (20/3).
Dalam waktu dekat, kata dia, pengurus lembaga yang dipimpinnya segera bertemu pejabat DPMPTSP PPU untuk membahas hal tersebut.
Ketika dihubungi mengenai sinyalemen bahwa sejumlah bangunan di wilayah kerjanya tidak memiliki izin, Hendro Susilo, sekretaris camat (sekcam) Sepaku, PPU, menjelaskan bahwa izin bangunan yang dipersoalkan oleh Kadin itu tersandera oleh Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pertanahan, yang juga terkait dengan perizinan. ”Tapi, kami dari pihak pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten sudah melakukan monitoring untuk kami data,” kata Hendro Susilo sembari minta media ini mengonfirmasikan ke DPMPTSP terkait data. “Apalagi kalau kaitannya dengan penginapan dan hotel yang ukurannya lebih besar biasanya perizinannya tidak lewat program satu pintu yang ada di kecamatan, biasanya langsung ke DPMPTSP,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP PPU Alimuddin saat dihubungi melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan Layanan Fernando kemarin, cek ke lokasi pada 20 Februari 2023 ditemukan ada 19 bangunan baru di Kecamatan Sepaku. Jenisnya mulai bangunan batching plant, tower dan bangunan lain. Dikatakannya, saat cek lokasi itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Perhubungan (Dishub), dan pemerintahan kecamatan. “Ke-19 bangunan itu minta rekomendasi kecamatan, tetapi harus mendapatkan izin dari Otorita IKN,” kata Fernando.
Ia mengatakan, mekanisme perizinan ini dianggap membingungkan. Alasannya, Sepaku hingga saat ini masih jadi bagian administrasi PPU, tetapi regulasi perizinan diatur oleh Badan Otorita IKN. Saat disinggung tentang desakan Kadin agar DPMPTSP melakukan penertiban, ia mengaku segera menyampaikannya ke pimpinannya. (far/k16)
ARI ARIEF
[email protected]