Mobil dinas (mobdin) mantan pegawai pemkot yang belum dikembalikan meski yang bersangkutan sudah purna tugas (pensiun), menjadi beban tersendiri bagi pencatatan aset.
SAMARINDA–Hal itu kerap menjadi catatan audit tahunanan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Terlbih, aset itu sejatinya wajib digunakan secara maksimal oleh pejabat yang masih aktif.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengegaskan, perihal itu dirinya sudah memerintahkan tim Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda untuk menyurati mantan pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinasnya. Bahwa dalam menjalankan perintah itu, tim melaporkan tidak ada kendala berarti. “Tidak ada yang subtantif ya. Kami harap bisa segera dikembalikan,” ucapnya, Senin (20/3).
Dia menjelaskan, dengan pengembalian aset tersebut, turut mengajarkan masyarakat tertib adminitrasi dan taat terhadap aturan dalam pemakaian aset. Apalagi aset mobil juga akan digunakan untuk keperluan operasional bagi instansi yang telah ditinggalkan mantan pejabatan. “Kami harap yang bersangkutan memilik kesadaran mengembalikan aset tersebut dengan penuh kesadaran dan keikhlasan,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim bidang Aset BPKAD masih memiliki banyak catatan, selain menertibkan aset lahan, juga mobdin. Data sejak 2021 sebanyak 26 unit masih dipegang mantan pejabat OPD maupun anggota DPRD. Medio Maret 2023 ini, tersisa sembilan unit yang belum dikembalikan.
Kabid Aset BPKAD Samarinda Yusdiansyah menerangkan, awal Maret lalu pihaknya sudah menyurati sembilan mantan pejabat pemkot maupun eks anggota DPRD untuk mengembalikan mobdin yang masih digunakan. Para pejabat tersebut memang diberikan fasilitas itu ketika masih menjabat. “Seharusnya setelah selesai menjabat baik pensiun atau tidak terpilih lagi sebagai anggota legislatif, kendaraan dikembalikan,” ucapnya.
Yusdiansyah menegaskan, bila sampai batas waktu akhir Maret mobdin urung dikembalikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Satpol PP Samarinda guna melakukan penarikan. Hal itu karena OPD yang punya kewenangan perihal itu berada di Satpol PP. “Sebetulnya kami tidak enak kalau harus membawa Satpol PP. Ya, kami harap sebelum waktu itu bisa segera dikembalikan,” tutupnya. (dra)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46