
SAMARINDA - Waktu operasional sejumlah bisnis di Samarinda akan diatur pemerintah selama Ramadan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 730/0677/011.04 perihal Penutupan THM dan Sejenisnya serta Rumah Biliar dan Pengaturan Jam, Operasional Tempat Hiburan Umum (THU) pada Bulan Suci Ramadan, Idulfitri dan Iduladha 2023.
Kasi Ops Bidang Trantibum Satpol PP Samarinda Beny Hendrawan menyampaikan bahwa pihaknya akan menyurati beberapa tempat usaha sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut. Misalnya untuk tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan dan Idulfitri harus tutup terhitung Senin (20/3) sampai Rabu (26/4) mendatang.
Begitu juga saat Iduladha agar tutup pada Minggu (16/7) sampai dengan Senin (24/7). “THM tutup, termasuk warnet nanti juga akan diatur operasional. Terkait biliar, kami menunggu rekomendasi tempat yang boleh dibuka untuk pembinaan atlet,” ucapnya, Jumat (17/3).
Dia mengatakan, terkait pengawasan, pihaknya bahkan sudah memulai melakukan razia beberapa lokasi, misalnya toko kelontong yang menjual minuman keras (miras) tak berizin. Bahkan tiga distributor miras yang mengantongi izin juga sudah diberikan sosialisasi.
“Kami menyita beberapa dus botol miras dari toko tak berizin. Sedangkan bagi distributor kami juga ingatkan sambil mengecek izin mereka,” ujarnya.
Dia menambahkan, adanya miras yang beredar di luar tempat yang berizin, akibat lepas pengawasan. Namun dia memastikan lokasi-lokasi langganan yang terpantau terus-menerus dilakukan razia.
“Yah kami tidak pernah berhenti merazia. Harapannya mereka bisa jera, karena pasti rugi atau barangnya terus-menerus disita. Begitu juga kepada distributor, terus kami ingatkan agar tidak mengecer,” ujarnya.
Tidak hanya itu, untuk aktivitas pengemis dan anak jalanan yang marak akan menjadi konsentrasi penertiban. Apalagi setiap tahun saat Ramadan banyak anjal hingga pengemis yang mendadak tumbuh memenuhi jalan-jalan kota.
“Kami punya BKO di kecamatan-kecamatan, nanti mereka yang membantu memantau dan penertiban,” tandasnya.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak memberi sumbangan ke anjal atau pengemis, karena diduga aktivitas tersebut dikoordinasi kelompok-kelompok tertentu. “Kami pantau terus. Jika tertangkap, kami berkoordinasi dengan dinas sosial untuk selanjutnya. Biasanya dibina atau dipulangkan ke daerah asal,” tutupnya. (adv/kri/k16)