SAMARINDA – Dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal berhasil diringkus polisi. Berikut barang bukti berupa sebuah borgol dan senjata jenis air soft gun. Walhasil penjara maksimal 12 tahun menanti keduanya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pencurian itu dilakukan pada Kamis (2/2) sekitar pukul 01.00 Wita. Tepat kejadian perkara (TKP) di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Kedua tersangka yakni Fahri (34) dan Abdul Rahman (29). Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Mereka memepet korban yang juga berboncengan dan meminta untuk berhenti.
“Kemudian, kedua pelaku pun mengatakan bahwa mereka adalah anggota Polri," bebernya.
Setelah korban berhenti, tersangka Fahri memegang senjata dan menodongkan kepada korban. Lalu memukulkan gagang pistol yang dipegang tersebut ke kepala korban. “Setelah itu, pelaku membawa korban dengan alasan pergi ke kantor polisi," lanjutnya.
Namun, di perjalanan, para pelaku justru meminta barang-barang korban. Di antaranya dua handphone, uang tunai sebesar Rp 2 juta. Setelah itu mereka melarikan diri. "Setelah kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut," paparnya.
Hasil penelusuran, petugas melihat ada unggahan di media sosial yang menjual handphone. Ciri-ciri yang dijual tersebut mirip dengan milik korban. "Kemudian dilakukan pendalaman, sehingga keduanya berhasil ditangkap pada Kamis (16/3) di lokasi berbeda," terangnya.
Dari penyelidikan ternyata salah satu tersangka atas nama Fahri merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2018. Sementara barang bukti pistol dan borgol diperoleh pelaku dari rekannya bernama Bogor.
"Pengakuan pelaku, baru sekali melakukan kejahatan (begal) tersebut. Keduanya kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun," pungkasnya. (kri/k16)
ASEP SAIFI
@asepsaifi