SAMARINDA–Proses keadilan restoratif atau RJ yang melibatkan ZY (35), oknum ustazah yang menganiaya tiga santriwati sedang bergulir. Perkara kekerasan terhadap anak itu berakhir damai.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo mengungkapkan, sebelumnya semua pihak yang terlibat telah dikumpulkan. Mulai balai pemasyarakatan, pekerja sosial, unit PPA kota, tersangka, serta korban telah sepakat untuk berdamai. "Proses secara penyidikan dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ungkap Teguh.
Namun, disebutkan pihak Balai Pemasyarakatan serta unit PPA kota tetap bakal melakukan pendampingan. Baik terhadap psikologi korban serta pelaku yang notabene adalah tenaga pengajar tersebut. "Masih berjalan proses RJ, ada beberapa proses yang harus dilengkapi," sambungnya.
Jika prosesnya lancar, paling lama lima hari ke depan ZY sudah diperbolehkan pulang alias bebas. Syaratnya dari korban agar mengubah metode pemberian hukuman kepada anak itu. "Intinya sudah saling memaafkan. Pendidik diminta agar memberi hukuman yang mendidik. Bukan fisik yang mengarah kepada kekerasan terhadap anak," imbuhnya.
Soal status tiga santriwati yang sempat dianiaya apakah masih menempuh pendidikan di tempat yang sama, Teguh mengungkapkan dari orangtuanya mau dipindah ke Sangkulirang, Kutai Timur. "Tapi waktu kami temukan, jawaban nanti dibicarakan ke anak-anaknya, mau sekolah di mana. Artinya tetap difasilitasi kalau mau pindah," tegasnya.
Sebelumnya, tiga santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) yang berada di Kecamatan Sungai Kunjang jadi korban penganiayaan gurunya. Ketiganya dipukul menggunakan rotan oleh guru perempuan mereka. Lantaran kenakalannya tak bisa diingatkan dengan kata-kata hingga dihukum dengan cara dipukul.
Namun, perbuatan guru tersebut tak diterima orangtua korban. Sehingga, sang guru dilaporkan ke Polresta Samarinda. Walhasil, dia dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Ayat (1) UU RI 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 3 tahun penjara menanti.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, kronologi bermula saat orangtua korban menjemput ketiga anaknya. Rencananya untuk dibawa makan serta jalan-jalan. Setibanya di rumah makan, satu di antara anak tersebut mengaku merasa sakit di bagian dada. "Dan langsung ditanya orangtuanya. Dari situ terungkap kalau si anak mengaku dipukul dengan rotan, diinjak serta kepala dibenturkan ke tembok hingga mengalami lebam," ungkapnya.
Satu anak lagi mengaku juga dipukul dengan rotan dan disemprot air panas yang sudah diisi ke dalam alat penyemprot ke bagian wajah, sementara anak yang satu lagi juga dipukul dengan rotan kemudian di pukul di bagian kepala. "Orangtuanya merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah ada bukti serta hasil visum, kami mengamankan guru berinisial ZY," bebernya.
Disinggung soal motif ZY, Ary menyebut, ketiga anak tersebut diduga tidak berperilaku baik dan pernah mencuri barang-barang. "Keterangan pelaku, anak-anak itu nakal. Dan sudah sering tegur dan dinasihati gurunya. Tetapi tidak dihiraukan, sehingga untuk memberikan efek jera, makanya terjadi tindak kekerasan," kuncinya. (dra/k8)
ASEP SAIFI
@asepsaifi