
JAKARTA–Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan untuk mengonsultasikan produk hukum daerah yang sedang disusun belum lama ini.
Dipimpin Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, didampingi sejumlah anggota pansus yakni Yenni Eviliana, Edi Sunardi Darmawan dan Muhammad Adam Sinte, serta hadir juga Kepala Bapenda Kaltim Ismiati. Sementara kunjungan pansus diterima langsung Kepala Sub-Direktorat Wilayah 3 Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Yuniar Dyah Praningrum.
Sapto menyampaikan, kunjungan kerja ke Kemendagri untuk konsultasi awal berkenaan dengan produk hukum yang akan disusun. “Mengingat pembahasan dalam pansus cukup rumit, diperlukan arahan dan masukan guna membahas pasal per pasal,” jelas Sapto, Kamis (9/3). Terutama terkait pengaturan alur Sungai Mahakam yang menjadi kewenangan pusat, tapi tidak ada kontribusi terhadap pendapatan daerah. Akibatnya, penguasaan Sungai Mahakam cenderung merugikan daerah, terutama bagi rakyat Kaltim.
“Selain itu, banyaknya kendaraan yang masih menggunakan pelat luar Kaltim masih menjadi PR pemerintah saat ini. Baik itu kendaraan umum maupun alat berat, yang akhirnya berdampak pada retribusi pendapatan daerah. Sehingga, diperlukan pengaturan khusus untuk mengatasi hal tersebut,” terang Sapto.
Tak hanya itu, hal penting lain mengenai kewenangan pengelolaan alur Sungai Mahakam, terdapat Sungai Kapuas yang menjadi percontohan, dan pengelolaannya. “Termasuk pelabuhan di Balikpapan, Kariangau, serta banyak pelabuhan terapung di tengah laut, pansus perlu mendalami soal itu,” bebernya
Selanjutnya, pada pertemuan dengan Kementerian Keuangan, rombongan pansus diterima langsung Kasi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah Heri Soekoco. Kunjugan pansus guna mencari masukan untuk mendapatkan sejumlah keterangan terkait Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Salah satunya, mengatur pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.
“Dari hasil pembahasan kami tidak boleh melenceng dari pakem (aturan) yang telah ada. Sementara menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dana bagi hasil yang sedang dibahas Kementerian Keuangan,” jelas politikus Golkar itu.
Selain itu, Kaltim diperkenankan untuk mengelola secara mandiri apabila terdapat potensi retribusi di daerah, asalkan sesuai kewenangan dan pelayanan. “Dengan adanya itu, kami dorong dalam perubahan PP itu atau lampiran. Seperti pajak alat berat, khusus untuk provinsi,” urai Sapto.
Namun, lanjut Sapto, setidaknya pansus telah mengetahui gambaran secara umum terkait mana yang harus diperhatikan. “Bukan hanya soal kendaraan ada di mana, namun dampak kuota BBM, pajak BBNKB, dan sebagainya. Sehingga itu harus disinergikan dan dikorelasikan dengan instansi terkait,” kuncinya. (adv/hms5/dra/k8)