Rani Nur Ainun Oktaviani
(Mahasiswi Magister Administrasi Publik, Unmul)
SEJAK berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, perizinan berusaha diubah menjadi perizinan berusaha berbasis risiko, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha yang telah dipetakan sesuai bidang usaha atau KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) dan diselenggarakan melalui sistem online single submission risk based approach (OSS RBA) sebagai implementasi dari UUCK.
OSS RBA wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, dan Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha dengan menyederhanakan proses perizinan. Kemudahan berusaha ini meliputi persyaratan, prosedur, dan biaya yang manfaatnya bisa didapatkan langsung oleh pelaku usaha dalam berkegiatan usaha.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara elektronik secara penuh sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diubah menjadi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2022. Selain menggunakan sistem OSS RBA yang merupakan sistem dari Kementerian Investasi/BKPM, DPMPTSP Kaltim juga memberikan pelayanan melalui aplikasi perizinan E-PTSP yang dikembangkan secara mandiri untuk menunjang pelayanan perizinan dan non-perizinan yang belum sepenuhnya tersedia pada sistem OSS RBA.
Dengan adanya E-PTSP tentunya akan memudahkan pelaku usaha dari seluruh kabupaten/kota mengurus perizinan secara online tanpa harus datang mengurus perizinan dan non-perizinan secara tatap muka.
Selain DPMPTSP Kaltim, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait juga mengoperasikan E-PTSP dalam proses penerbitan rekomendasi/persetujuan/pertimbangan teknis. Sehingga, seluruh proses perizinan mulai dari tahapan pendaftaran sampai terbitnya perizinan dan non-perizinan dilakukan satu pintu dan dapat dimonitor langsung tahapannya oleh pelaku usaha melalui nomor resi yang diperoleh usai melakukan pendaftaran yang dapat diakses pada E-PTSP (kaltimprov.go.id).
Adapun kendala penerapan E-PTSP di antaranya pengoperasian aplikasi yang bergantung pada kestabilan jaringan, masih kurangnya pengetahuan masyarakat Kaltim dengan penggunaan E-PTSP, dan E-PTSP yang hanya bisa diakses pada hari dan jam kerja. Hal ini masih belum ideal dalam mencapai salah satu tujuan penggunaan aplikasi layanan perizinan yang bisa diakses kapan pun dan di mana pun.
Untuk menghadapi kendala tersebut, DMPTSP Kaltim diharapkan bisa memberikan solusi, seperti pemberian akses E-PTSP di luar jam dan hari kerja, penguatan jaringan dan kestabilan sistem, dan juga memberikan sosialisasi secara rutin kepada masyarakat yang dalam hal ini pelaku usaha. Saat ini, tercatat jumlah 1.251 perizinan dan non-perizinan yang diterbitkan melalui E-PTSP. Solusi tersebut juga guna menunjang nilai indeks kepuasan masyarakat pada DPMPTSP dalam hal pemberian pelayanan pengurusan perizinan dan non-perizinan.
Indeks kepuasan masyarakat yang telah dilaporkan pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada pemberian pelayanan perizinan dan non-perizinan pada DPMPTSP Kaltim pada tahun 2022 adalah 90,15 dengan predikat A (sangat baik). Sedangkan indeks pelayanan publik yang telah dievaluasi oleh Ombudsman RI untuk pelayanan pemberian perizinan dan non-perizinan DPMPTSP Kaltim tahun 2022 adalah 3,53 dengan predikat B (baik). Hal ini perlu lebih ditingkatkan lagi, karena Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu organisasi perangkat daerah lingkup provinsi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. (far/k15)