Pemerintah mendorong penggunaan skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di IKN.
BALIKPAPAN–Keterlibatan pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim terus digenjot pemerintah. Teranyar, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023. Beleid itu mengatur skema pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.
Dalam keterangannya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengungkapkan, PP 12/2023, bertujuan memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN. Karena itu, dia berharap masyarakat mempelajari aturan tersebut dengan menyeluruh agar esensinya dapat dipahami secara utuh, sehingga tidak terjadi persepsi yang salah. Dari salinan yang diterima Kaltim Post, PP 12/2023 mencakup lima lingkup pengaturan. Yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal, dan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal. Pada poin kemudahan berusaha, tanah yang dialokasikan Otorita IKN kepada pelaku usaha dapat diberikan hak atas tanah (HAT) berupa HGU, HGB, atau hak pakai. Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita IKN diberikan paling lama 95 tahun.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, untuk percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN, pelaku usaha di bidang perumahan
dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah IKN. Pemerintah juga memberikan pengurangan pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri. (selengkapnya baca grafis).
Bambang mengaku optimistis, terbitnya peraturan tersebut sangat positif dan dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta, baik dari dalam maupun luar negeri. ”Terbitnya PP ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif yang lebih menarik dibanding wilayah lain di luar IKN sesuai acuan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Dia melanjutkan, aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh kementerian/lembaga yang terkait. Seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP Nomor 12 Tahun 2023. Pada bagian lain, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, PP 12/2023 sangat ditunggu pelaku usaha dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN.
Lanjut dia, layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Menurutnya, pemerintah tak saja mendorong usaha besar, tapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi. “Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu sokoguru perekonomian Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan resminya.
Berdasarkan data yang dirilis Otorita IKN awal Februari 2023 lalu, sebanyak 25 investor sektor infrastruktur dan utilitas menyatakan minatnya berkontribusi di IKN. Disusul 10 investor sektor perumahan, 5 investor di sektor kesehatan, 15 investor sektor edukasi, 9 investor sektor mixed used dan komersial, 4 investor sektor kantor BUMN dan swasta, 14 investor sektor jasa dan konsultan, 6 investor sektor teknologi, dan 2 investor sektor kantor pemerintah. ”Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik. Termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, adil, dan transparan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suminto belum lama ini. (riz2/k8)