
Sebuah bangunan milik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang mangkrak.
SAMARINDA–Sebelumnya gedung itu digunakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebagai SMA 13 Samarinda.
Meski kokoh berdiri, kondisi bangunan itu kini kotor dan kumuh, karena sejak 2021 sudah tidak digunakan. Lantaran lama terbengkalai, Pemkot Samarinda berencana memfungsikan kembali gedung tersebut untuk proses kegiatan belajar mengajar (KBM).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda Asli Nuryadin menjelaskan, gedung adalah aset PGRI yang sebelumnya digunakan menjadi SMA 13. Saat ini para siswa SMA 13 sudah berpindah ke gedung yang baru dibangun.
Melihat kondisi gedung dan ruangan yang sangat layak untuk digunakan kembali sebagai lokasi pendidikan. Bahkan bangunan tersebut telah dilihat langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun.
"Pemkot Samarinda sudah bersurat ke PGRI pusat. Ada beberapa opsi agar gedung bisa difungsikan. Pertama tukar guling lahan, dan kedua gedung dibeli pemkot," jelasnya. Nantinya, jika pihak PGRI menyetujui, gedung tersebut akan difungsikan untuk siswa SMP 48 yang saat ini masih menumpang di sekolah dasar (SD) di Jalan Proklamasi, Sungai Pinang.
Pihaknya berharap agar ada kejelasan berkaitan pengajuan ke PGRI pusat secepatnya. Pemkot Samarinda siap jika salah satu opsi jadi pilihan PGRI nantinya.
"Ada dua sekolah dasar ditambah sekolah menengah pertama dalam satu lingkungan bangunan saat ini. Dan kondisi itu kurang pas. Makanya kami ajukan ke pemkot agar bangunan milik PGRI difungsikan untuk murid SMP tersebut," pungkasnya. (adv/ dra/k8)