Lahan yang sempat jadi sorotan medio 2010 kini jadi penampung batu bara yang diduga hasil ilegal. Lahan di eks perusahaan kayu lapis PT Hartati Jaya Plywood (HJP) di Jalan KH Mas Mansyur, RT 30, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, dimanfaatkan oknum pengusaha nakal.
SAMARINDA–Dijadikan lokasi penumpukan "emas hitam" sebelum bisa melaut. Parahnya, lokasi yang dijadikan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) alias jetty juga tak mengantongi izin, alias ilegal. Awak harian ini menelusuri aktivitas batu bara tersebut. Beberapa warga yang ditemui tak mengetahui pasti kegiatan yang ada di area tersebut. Pasalnya, kawasan yang dulunya hanya tertutup pagar beton setinggi 2 meter, kini ditambah seng hingga bertingkat. Seorang pemuda yang keluar dari dalam area tersebut pun sempat ditanya, namun langsung menghindar. Dia hanya berucap biasa ada ketua RT setempat berjaga di balik pagar. “Enggak tahu ke mana, biasanya ada,” ucapnya sembari menunjuk bangunan di balik pagar lantas pergi.
Harian ini pun mendatangi kediaman Hamid selaku ketua RT setempat. Berusaha mengonfirmasi, namun oleh orang di rumah tersebut mengatakan sedang tidak di rumah, dan hanya diberi nomor telepon seluler pribadi. Dikonfirmasi melalui panggilan hingga pesan WhatsApp, tidak ada respons atau balasan.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pengajuan TUKS atau jetty di lokasi eks Hartati tahun lalu sudah sempat dirapatkan. Sebab pengelola sempat meminta rekomendasi dari Dishub. "Kami telah mengundang Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Waktu rapat itu belum ada sama sekali izin, sehingga kami arahkan ke KSOP," jelas Manalu.
Karena memang teknis pengurusan izin TUKS berada di ranah KSOP. Mereka merupakan perpanjangan pemerintah pusat yang menakar kelayakan termasuk studi-studi lain yang diperlukan, demi persyaratan perizinan jetty. "Infonya kemarin (jetty Hartati) enggak ada operasi sama sekali itu. Kalau sekarang kami enggak tahu. Seingat saya memang izinnya sempat mengurus, tapi masih belum ada," jelasnya.
Kepala KSOP Samarinda Letkol Marinir Trianto memastikan, izin TUKS eks Hartati di Loa Bakung tak ada. Sebab, ketika mengajukan terkendala belum memiliki izin lingkungan dan izin lokasi. "Dan selama saya di sini (bertugas di Samarinda) belum ada berkas masuk Hartati itu. Kadang terkendala, begitu berkas dikembalikan tidak ada update lagi dari mereka," tegasnya.
Sebab, ketika berkas sudah dikembalikan, dan tidak ada konfirmasi selama kurun waktu 30 hari, semua persyaratan dimulai dari awal. "Jadi begitu mengajukan ada kekurangan dokumen, dari pusat itu dikembalikan. Begitu dikembalikan ada tenggat waktu untuk melengkapi dokumen, dan bila dalam batas waktu tak melengkapi, untuk permohonan dianggap gugur. Dan mulai dari awal, saya di sini yaitu November 2022 belum ada pengurusan izin TUKS masuk," tegasnya lagi.
Sementara itu, dari pantauan Kaltim Post, ada beberapa tumpuk batu bara dan alat berat di lahan eks Hartati tersebut. Bahkan, sebagian besar "emas hitam" sudah berada di dalam dua kapal ponton batu bara yang terisi penuh dan siap untuk melaut. Media ini sempat mengonfirmasikan pria yang bernama Fery dan mengaku sebagai penjaga Jetty Hartati tersebut. Ketika disinggung soal pemilik batu bara, informasi tersebut bersifat privasi. "Saya di sini hanya menjaga," urainya.
Sementara mengenai legalitas lahan eks Hartati, Fery menegaskan, lokasi itu adalah miliknya. Karena lahan yang sebelumnya adalah pabrik kayu itu tidak termasuk dalam sitaan negara maupun bank dalam perkara putusan pailit PT HJP 2010 lalu. "Tanah tidak (disita). Hanya aset pabrik saja, dan itu semua dilelang," tegasnya. (dra/k16)
ASEP SAIFI
@asepsaifi