
SAMARINDA-Pendapatan kas daerah dari sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menempati perolehan tertinggi dalam catatan realisasi pendapatan di 2022 lalu.
Tahun ini penerapan dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2022-2042, diharapkan kian menggenjot sektor tersebut untuk terus tumbuh.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus menerangkan, beberapa tahun lalu pajak penerangan jalan (PPJ) menempati peringkat pertama pendapatan asli daerah (PAD), berbeda di 2022 lalu. Dari catatan realisasi PAD, peringkat pertama ditempati BPHTB, dengan nilai Rp 133 miliar, disusul PPJ Rp 119 miliar, serta pajak restoran mencapai Rp 89 miliar. “Sejak lama memang ketiga sumber itu jadi tiga terbaik, namun biasanya PPJ selalu tertinggi,” ucapnya, Minggu (26/2).
Dia menilai, adanya peningkatan BPHTB merupakan bentuk kepercayaan masyarakat yang terus meningkat untuk berinvestasi di Kota Tepian. Hal itu tidak bisa terpisahkan dari dampak keberadaan ibu kota negara (IKN) yang terus digaungkan pemerintah pusat hingga daerah. “Dengan meningkatnya kepercayaan, tentu warga maupun pengusaha ramai-ramai berinvestasi di sini,” jelasnya.
Dirinya menaruh optimistis angka itu bisa terus meningkat di 2023, sejak beberapa minggu lalu, pemkot menerapkan dokumen raperda RTRW menjadi perda yang saat ini berproses administrasi. Dengan begitu, semakin memperjelas mengenai kondisi tata ruang daerah meliputi kawasan industri, kawasan permukiman dan lainnya. “Sehingga kami harap agar bisa segera ditindaklanjuti dengan penerapan RDTR (rencana detail tata ruang) bagi seluruh kecamatan, karena yang sudah ada baru Kecamatan Samarinda Ilir dan Samarinda Kota,” jelasnya.
Dia menambahkan, mengenai pajak sarang burung walet, dirinya melihat potensi di Samarinda tidak besar, namun selaku koordinator Bapenda se-Kaltim, pihaknya akan bersurat ke pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden RI agar memberi atensi pada sektor tersebut. Selama ini, pendapatan pajak sarang burung walet belum maksimal akibat regulasi yang belum jelas.
“Kami sudah melakukan supervisi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar pemerintah pusat bisa menerbitkan aturan memberlakukan bukti lunas pajak ketika pengusaha mengurus sertifikat kesehatan di balai karantina setempat. Kami harap bisa ada kejelasan. Karena pola serupa terjadi dalam pengurusan sertifikat tanah di BPN, yang salah satunya mensyaratkan bukti lunas BPHTB, kecuali PTSL,” tutupnya. (adv/dra/k16)