SAMARINDA–Kemacetan panjang di sejumlah ruas jalan kota seperti Jalan P Suryanata, Antasari, Juanda, MT Haryono, hingga Jalan Teuku Umar, sejak Senin (13/2) lalu diakibatkan penutupan Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Aksi tersebut dilakukan beberapa warga pemilik lahan, imbas belum jelasnya pembayaran ganti rugi atas lahan mereka yang dipakai pemerintah untuk pembangunan jalan tersebut di 2012 lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melakukan pendekatan kepada warga dengan mendatangi lokasi titik kumpul warga di salah satu ruko Jalan Nusyirwan Ismail, Kamis (16/2). Namun, diskusi sekitar 30 menit itu tidak membuahkan hasil. Warga kukuh pada pendiriannya.
Ary menyebut bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan atensi kepada permasalahan tersebut, dengan rencana terdekat berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim Isran Noor yang disebutnya akan dilakukan hari ini (17/2). Semua aspirasi warga akan disampaikan langsung kepada pejabat pengambil kebijakan. “Semua pihak di sini bisa bekerja sama. Mari ciptakan kondusivitas. Insyaallah juga secepatnya akan diagendakan bersama Pemkot Samarinda untuk menghadap ke pemprov,” singkatnya, kemarin.
Sementara itu, dalam diskusinya bersama warga, Ary menyebut akses jalan itu vital bagi lalu lintas masyarakat maupun perekonomian. Imbas penutupan dirasakan banyak orang, dirinya berharap, warga memahami kondisi tersebut. “Kami harap akses bisa dibuka. Apalagi sebagaimana pertemuan 10 Oktober 2022, pemkot maupun pemprov berkomitmen untuk menyelesaikan ganti rugi. Namun, tentu perlu penetapan, sebagai dasar hukum, dalam hal ini keputusan pengadilan. Enggak ada pemerintah tidak menyelesaikan masalah dengan warganya. Kami juga tidak ingin rekan yang punya hak di sini tidak mendapatkan hal itu,” sambungnya.
Dia menambahkan bahwa adanya penutupan jalan bisa berimbas ke masalah lainnya. Dia mewakili FKPD datang ke masyarakat terdampak untuk membantu. Menegaskan bahwa kepentingan pihaknya terkait kamtibmas, termasuk warga lain bisa menggunakan fasilitas jalanan yang telah dibangun. “Kemanfaatan untuk semua, tidak ada kepentingan lain,” tegasnya.
Namun, Siti Bilqis, salah satu pemilik lahan menegaskan, pihaknya kukuh melanjutkan penutupan jalan. Meski kapolresta Samarinda mengimbau kepada pihaknya untuk membuka jalan. “Kami tidak bisa karena tidak ada kepastian pembayaran yang telah ditetapkan. Apabila ada timbul angka penawaran dari pemerintah, berarti ada keseriusan. Itu pun belum kami terima 100 persen. Cuma apabila sudah ada tertulis penawaran pembayaran, kami siap membuka. Artinya kami tidak akan membuka sampai ada janji yang ditepati,” tegasnya.
Pihaknya sejak 2012 sudah menanti janji pemerintah terkait pembayaran ganti rugi atas lahan yang dipakai untuk pembangunan Jalan Nusyirwan Ismail, namun tidak ada hasil. Padahal semua bukti kepemilikan baik berupa segel, PPAT, hingga sertifikat masih dipegang warga, bahkan pada 2022 sudah dilakukan pengukuran dan pematokan lahan. “Kami minta ke kapolresta, tolong disampaikan ke pihak berwenang untuk melakukan pembayaran secepatnya. Sehingga dapat terselesaikan masalah ini,” tegasnya.
Tak berbeda, kuasa hukum warga Juli Arianto menjelaskan ide penutupan jalan merupakan inisiatif warga yang jenggah atas janji pemerintah. Namun, setelah pertemuan dengan kapolresta kemarin, pihaknya akan rapat bersama warga agar ada toleransi bagi pengguna jalan. Tetapi itu tetap jadi keputusan masyarakat pemilik lahan. “Karena bukan kapasitas kuasa hukum,” tegasnya.
Sedangkan usai pencabutan gugatan sebagai mana dalam agenda pembacaan gugatan atas kasus tersebut di PN Samarinda, Rabu (15/2) lalu, dirinya mengaku hal itu untuk menggugat ulang beberapa pihak lain. Dirinya menegaskan bahwa dalam rapat yang ternotulensi pada 10 Oktober 2022, terdapat janji pemerintah akan berdamai dengan warga pada proses mediasi, setelah warga mengajukan gugatan dan menjalani proses hukum. “Nyatanya saat mediasi terjadi deadlock. Dalam proses itu juga baik Pemkot Samarinda atau Pemprov Kaltim menurunkan orang yang tidak memiliki kapasitas pengambil kebijakan. Makanya kami menitip ke kapolresta, dalam gugatan kami selanjutnya, agar pemkot-pemprov menurunkan orang yang berkompeten. Demi kejelasan warga. Dan harus ada angka sebagai solusi bagi warga,” tutupnya. (dra/k8)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46