PENERTIBAN bangunan di atas lahan pemkot kembali dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Bangunan berbahan dasar kayu dibongkar paksa lantaran berdiri di wilayah yang merupakan aset pemerintah.
Pejabat Fungsional Penata Bangunan Dinas PUPR Samarinda Juliansyah Agus menyebut, penertiban kemarin merupakan giat pendampingan kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD). Yang mana mendapat laporan bahwa lahan yang dikuasai pemerintah itu dibangun oknum tak bertanggung jawab.
"Tanah pemerintah yang didirikan bangunan itu letaknya di Harapan Baru, kami bongkar tadi (kemarin). Mendampingi BPKAD, alhamdulillah berjalan kondusif," ungkapnya, Kamis (16/2).
Sebelum dilakukan penertiban, Agus memastikan pemerintah telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Namun, lantaran tak diindahkan, dilakukan penindakan tegas terukur. "Sudah disurati tiga kali, akhirnya dibongkar," tegasnya. (dra/k8)
ASEP SAIFI
@asepsaifi