SAMARINDA–Respons penyelesaian atas aduan masyarakat terkait kerusakan jalan hingga banjir, masih dianggap tak gesit. Sejak 2022, Pemkot Samarinda mengusulkan dua unit pelaksana teknis daerah (UPTD) baru, yakni UPTD Pemeliharaan Jalan dan UPTD Pemeliharaan Saluran Drainase.
Rekomendasi gubernur terhadap dua UPTD itu telah ada, saat ini pemkot masih menyusun draf perwali untuk disahkan, sehingga bisa segera beroperasi.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan, paling lambat akhir tahun ini UPTD tersebut bisa bekerja, karena rekomendasi dari gubernur Kaltim telah terbit, dan dalam proses pembuatan payung hukum. Nantinya bertugas merespons atas keluhan masyarakat terkait jalan berlubang, banjir hingga tanah longsor. Selain itu, tim UPTD punya tugas melakukan mitigasi dan sosialisasi terhadap potensi permasalahan.
“Urusan dinas atau bidang terlalu banyak, sehingga penting dibentuk UPTD tersebut. Mereka akan kerja lebih fokus dan lebih cepat, sebagaimana asas pelayanan publik saat ini,” tegasnya.
Soal pembentukan dua UPTD tersebut, Kabag Organisasi Pemkot Samarinda Fiona Citrayani menerangkan, pengusulan dua UPTD telah bergulir sejak 2022, sebagaimana diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Tahapan pembentukannya telah mengikuti Permendagri Nomor 12/2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, salah satunya mensyaratkan kajian penyusunan draf perwali.
“Kami di bagian organisasi melakukan verifikasi saja, menyesuaikan dengan peraturan terkait untuk pembentukan SOTK (susunan organisasi tata kerja). Jika ada kekurangan tentu akan kami minta dilengkapi kembali. Setelah itu dikirim ke Pemprov Kaltim,” ucapnya, Kamis (16/2).
Dokumen yang diusulkan pemkot pun dikaji kembali tim provinsi. Meski dalam perjalanan, usulan dua UPTD sempat satu kali dilakukan perbaikan berkas, yang selanjutnya dilakukan tinjauan lapangan, dengan memastikan kesiapan sarana dan prasarana, standar operasional prosedur (SOP), hingga SDM yang akan ditempatkan, sehingga rekomendasi gubernur akhirnya dapat terbit 10 Oktober 2022.
“Saat ini kami masih melakukan finalisasi revisi draf perwali. Rencananya diusulkan ke bagian hukum Pemkot Samarinda Senin (20/2) mendatang untuk proses penerbitan,” ujarnya. “Setelah terbit perwali, UPTD baru bisa operasional. Nantinya terkait pengisian pejabat pengelola dalam struktur UPTD merupakan kewenangan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),” sambungnya.
Begitu juga terkait anggaran, Fiona menerangkan untuk UPTD baru biasanya masih bertumpu ke bidang terkait. Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim Bappedalitbang agar dibuatkan kode sendiri, sehingga ke depan dapat mengelola anggaran secara mandiri, terpisah dari bidangnya. “Alasan utama pembentukan UPTD karena beban bidang yang terlalu berat. Sifatnya pada sektor pelayanan atau jasa, bukan yang bersifat pembinaan atau perumusan kebijakan. UPTD dibentuk agar langsung jalan memberikan pelayanan,” terangnya.
Ditegaskan Kabag Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno, dalam penyusunan draf perwali tentang dua UPTD baru, pihaknya akan kembali melakukan harmonisasi ke Pemprov Kaltim hingga Kemenkumham. Biasanya akan ada beberapa kali rapat pertemuan. “Pengecekan seputar landasan hukum hingga redaksional saja. Karena kalau soal kebutuhan, biasanya mereka (Kemenkumham) memercayakan itu ke pemda. Karena dianggap lebih tahu akan kebutuhan tersebut,” kuncinya. (dra/k8)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46