
SAMARINDA - Menindaklanjuti ketidakhadiran anggota DPRD Samarinda saat rapat paripurna terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menggelar konferensi pers. Agenda yang dihadiri awak media ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD Samarinda, Kamis (16/2) siang.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra menyampaikan konferensi pers tersebut terkait pembentukan raperda terkait RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042 berasal dari Inisiatif Pemkot Samarinda, dimana raperda tersebut tidak dilaksanakan sesuai mekanisme.
“Kita sampaikan bahwa pengesahan Raperda RTRW ini ditunda karena ada mekanisme yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahkan diduga proses lahirnya rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN itu cacat hukum dan prosedural,” ucapnya.
Dikatakan Samri, Kemendagri mengarahkan dan memberi ruang ke DPRD Samarinda untuk melakukan penundaan, dengan syarat DPRD Samarinda harus bersurat ke Kemendagri. “Proses kami jalankan sampai permasalahan internal selesai, baru bisa kami sahkan. Tapi wali kota tetap bersikukuh ingin mengesahkan. Padahal kami sudah sampaikan alasannya, ini cacat prosedural dan hukum,” imbuhnya.
Di samping itu, kata Samri, Bapemperda DPRD Kota Samarinda keberatan terhadap berita acara nomor 650.05/1015/100.07 yang ditandatangani ketua DPRD Kota Samarinda dengan wali kota Samarinda. Karena kita dari bapemperda belum menyepakati mengenai substansi Raperda tentang RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042," terangnya.
Pihaknya mengatakan tidak tahu-menahu mengapa Raperda RTRW itu harus buru-buru disahkan. Padahal, dasar Raperda RTRW juga masih harus menunggu pengesahan dari Raperda RTRW Kaltim. (adv/*/as/luc/k16)