Sengketa para pemilik lahan yang kini bersulih rupa menjadi Jalan Nusyirwan Ismail dicabut karena pokok gugatan tak menyasar seluruh pihak yang berkelindan. Bersiap dengan gugatan baru.
SAMARINDA–Polemik ganti rugi lahan di Jalan Nusyirwan Ismail, Sungai Kunjang belum sempat mencicipi persidangan. Sebelum materi gugatan perdata bernomor 11/Pdt.G/2023/PN Smr dibacakan, kuasa hukum ke 31 warga pemilik lahan menyatakan mencabut gugatan itu dalam sidang perdana yang digelar, (15/2).
Alasan pencabutan itu, menurut Abdul Rahim, kuasa hukum ke 31 pemilik lahan, gugatan yang diajukannya pada 6 Januari 2023 itu luput menyertakan beberapa pihak yang terkait persoalan ganti rugi lahan dengan luas sekitar 5 hektare atau 56.985 meter persegi tersebut. “Ada pihak yang belum dicantumkan,” akunya.
Para pihak yang belum disertakan dalam pokok materi gugatan itu, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, BPN Samarinda, serta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim. “Kekurangan itu disadari setelah dapat pencerahan dari majelis hakim,” sebutnya melanjutkan.
Setelah memproses pencabutan perkara itu secara administrasi, pihaknya akan sesegera mungkin untuk mengajukan kembali gugatan yang sudah direvisi ke PN Samarinda. Ketiga entitas pemerintahan itu, nantinya, akan dicantumkan sebagai pihak turut tergugat.
Satu dari 31 pemilik lahan, Asnan berharap agar proses hukum ini dapat segera tuntas dan hak mereka terkait ganti rugi yang dijanjikan sejak 2014 lalu dapat dibayarkan. “Karena kami sudah berapa kali dijanjikan pemerintah (dibayarkan ganti rugi lahan). Tapi enggak ada sampai sekarang,” singkatnya.
Perdata urung bergulir, nasib lalu lintas imbas penutupan jalan oleh para pemilik lahan kian parah. Dari pengamatan Kaltim Post di lapangan, Jalan Ramania II yang jadi jalan alternatif dari penutupan Jalan P Suryanata-Jalan M Said ditutup warga. Tak pelak, kendaraan yang hendak melintas jalan itu harus memutar balik ke Simpang Empat Jalan P Suryanata.
Terpisah, terkait lalu lintas, Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan, terkait jalur yang ditutup itu diperuntukkan bagi kendaraan roda empat ke atas. Pihaknya mengalihkan jalur ke arah kota, seperti truk dari arah Jalan Jakarta yang biasa ke Ring Road, maka dialihkan ke Jalan Teuku Umar. “Truk-truk bertonase besar yang hampir tidak pernah melintas jalur perkotaan, terpaksa melintasi jalur kota, sehingga menyebabkan penyempitan dan kemacetan,” ucapnya, kemarin.
Namun, apakah kondisi itu jika berlarut akan berdampak pada perekonomian di Samarinda, Kompol Gulo menyebut, secara subjektif kondisi itu belum berdampak ke arah sana. Karena yang terjadi hanya keterlambatan waktu mencapai tujuan, karena masih ada jalur lain yang direkayasa, sehingga lalu lintas masih tetap berjalan. “Itu juga tidak seluruh kota Samarinda. Dampak terbesar hampa masyarakat di sekitar jalur pengalihan arus saja,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya rutin melakukan penjagaan pada jalur pengalihan untuk mengatur lalu lintas sejumlah sekitar 20 personel. “Kami menunggu perkembangan kasus antara pemprov dengan warga di sana,” tutupnya. (dra)
ROBAYU
[email protected]
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46