SAMARINDA–Proses hukum terhadap JD, ayah tiri yang menganiaya anak 5 tahun sedang berjalan di Polsek Sungai Kunjang. Ibu kandung korban yang melakukan pembiaran terhadap tindakan suaminya itu sedang dipertimbangkan proses hukumnya. Sebab, secara pembuktian ibunya dipastikan turut terseret kasusnya.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara menerangkan, penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara kekerasan terhadap anak tersebut. Bahkan, sesuai petunjuk jaksa, korban tengah diperiksa psikologinya. "Untuk melihat apakah bila ibunya ditetapkan jadi tersangka, keadaan anaknya bagaimana ke depannya," jelasnya.
Bila berdasarkan penilaian anak tersebut kuat, maka dipastikan sang ibu turut dibui bersama suami. "Sementara ini masih ayah tiri yang ditahan di Polsek Sungai Kunjang. Sambil kami terus berkoordinasi dengan JPU, dan menunggu hasil tes psikolog anak itu," bebernya.
Sebelumnya, anak laki-laki umur 5 tahun yang beralamat di Jalan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, jadi korban penyiksaan ayah tirinya. Perbuatan tidak terpuji bapak sambung tersebut dilakukan berulang kali dengan waktu berbeda-beda. Tak pelak, luka di sekujur tubuh korban mudah ditemukan, bahkan penganiayaan terakhir mengakibatkan bagian bibir sobek hingga ke hidung.
Kronologi penyiksaan itu, ayah tiri tersebut karena si anak tak mau tidur hingga korban dipukuli menggunakan tangan kosong. "Jadi memang sudah sering melakukan kekerasan kepada anaknya itu. Termasuk kejadian pada Januari 2023 yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Kemudian pelaku langsung mengoleskan alkohol dan obat merah lalu dibalut lakban," sambung Made.
Tetapi karena luka sobeknya makin besar, akhirnya pelaku menjahit luka si anak tersebut dengan jarum dan benang jahit pakaian lalu ditutup. Perbuatan itu diketahui ibu kandungnya. "Ibunya tidak melaporkan alasannya karena bilangnya mau cerai, makanya tidak mau menuntut secara hukum," tegas Made.
Di sisi lain, Kasi Pidum Kejari Samarinda Indra Rivani berharap, si ibu kandung anak malang itu turut ikut bertanggung jawab atas tindak kekerasan suaminya. "Karena ibunya tahu kalau suami siri itu menganiaya anaknya, jadi ada pembiaran di situ. Dan itu ada dalam pasal pembiaran undang-undang perlindungan anak," katanya.
Namun, pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Balikpapan itu menyebut, semua tergantung pada penyidik. Tentunya harus dilihat kronologi dan fakta-fakta yang terjadi. "Artinya perkara itu masih dalam ranah penyidik di Polsek Sungai Kunjang," kuncinya. (dra)
ASEP SAIFI
@asepsaifi