
PEMKOT Samarinda melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda menerima kunjungan dari tim audit Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kunjungan tersebut untuk melakukan penilaian terhadap Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yakni Taman Cerdas Samarinda untuk diaudit dan diberikan standardisasi yang berlangsung, Rabu (15/2).
Plt Kadis DP2PA Kota Samarinda drg Deasy Evriyani menuturkan, Taman Cerdas merupakan taman bergengsi untuk pemenuhan hak anak di Samarinda yang paling viral. Karena memang belum ada taman bermain yang selengkap dimiliki taman cerdas Samarinda. Kalau di tempat lain biasanya ada tematik buah dan karakter lainnya. "Tapi Taman Cerdas di Samarinda ini, merupakan tematik tempat bermain anak-anak," ucapnya.
Dia meyakini, dalam kunjungan tim audit dari Kementerian PPPA tersebut, pihaknya yakin Taman Cerdas Samarinda mendapatkan gelar RBRA. "Selain itu, kita mendapat masa tenggang waktu hingga 10 April 2023 mendatang apabila ada masa perbaikan. Karena saya sudah mencatat perbaikan kita tidak signifikan dari penilaian tim audit. Seperti penempatan sampah yang tertukar antara tempat sampah residu, bahan berbahaya dan beracun serta organik dan anorganik," bebernya.
Sementara itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA RI, Rohika Kurniadi Sari menyampaikan tempat bermain anak itu menjadi salah satu faktor tempat tumbuh kembang hak anak. Harapan semua tempat publik agar menyediakan ruang bermain anak, karena salah satu hak dasar anak adalah hak untuk bermain. "Dan menjadi tugas kita bersama menjamin pemenuhan hak bermain anak dan memastikan ruang bermain ramah untuk anak, aman, nyaman, tanpa diskriminasi," jelasnya.
Dia mengungkapkan, untuk Taman Cerdas Samarinda setelah dirinya melakukan penilaian berkeliling taman. Secara garis besar sudah memenuhi persyaratan standardisasi. Karena persyaratan untuk dikatakan RBRA itu ada tiga belas persyaratan. Dan apabila belum lengkap persyaratan tersebut dapat dilakukan perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan. (adv/as/rdh/k8)