Budidaya hewan ternak sapi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagian besar dipelihara masyarakat dengan sistem dilepasliarkan di alam terbuka. Sapi-sapi tersebut hanya diikat dengan tali panjang, dan dibiarkan merumput di lokasi sekitar.
PENAJAM-“Jumlah sapi yang dipelihara sistem dilepasliarkan itu ada 1.500-1.900 ekor sapi. Sebagian besar ada di daerah pantai, dipelihara di bawah pohon-pohon kelapa,” kata Kepala Dinas Pertanian (Distan) PPU Mulyono, Selasa (7/2).
Dia mengatakan, jenis sapi yang dipelihara dengan cara itu rerata Sapi Bali (Bos sondaicus), dan berpotensi menjadi korban pencurian karena jauh dari rumah pemiliknya, tanpa pengawasan, dan tak punya kandang. “Iya, sangat berpotensi dicuri orang. Apalagi, sapi-sapi hanya diikat tali panjang saja,” tuturnya. Distan yang dipimpinnya, kata dia, menindaklanjuti dengan mengoptimalkan sosialisasi pentingnya menjaga ternak sapi, dan mengusulkan kepada Dinas Peternakan Kaltim untuk membantu dalam penyediaan kandang skala kecil (mini ranch) untuk peternak di daerah ini. “Program ini sebenarnya sudah berjalan. Syaratnya, masyarakat akan dibantu kandang minimal luasan 3-4 hektare dengan catatan berkelompok dengan jumlah sapi sekitar 15-20 ekor,” kata Mulyono.
Sementara itu, Polres PPU hingga kemarin memburu RZ dan RH. Dua nama ini ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) pencurian 11 ternak sapi bersama enam tersangka lain yang sudah diamankan polisi 48 jam sejak kali pertama kepolisian menerima laporan masyarakat, Jumat (27/1). Keenam tersangka, seperti diberitakan kemarin, masing-masing berinisial J (53), UM alias HP (53), AM (58), penjagal RD (48), JT (38) dan penadah berinisial R (68). Mereka ini dikenakan Pasal 363 ayat 1 huruf ke 1 dan 4 juncto pasal 65 KUHP karena lebih dari satu tempat kejadian perkara (TKP) dengan ancaman 7 tahun dan penadah diancam hukuman 4 tahun penjara.
Keenam tersangka ini dipamerkan Polres PPU saat konferensi pers di teras Mapolres PPU Jl. Propinsi, Km 9, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU sekira pukul 09.48 Wita, Senin (6/2). Kapolres PPU Hendrik Eka Bahalwan didampingi Kasatreskrim PPU Dian Kusnawan menjelaskan, sapi-sapi dicuri malam hari pada empat TKP dalam kurun 28 Desember 2022, 4 Januari 2023, serta 25 Januari 2023, dan disembelih di tempat, kemudian dagingnya diangkut dengan kendaraan roda empat ke penadah. Kapolres mengungkapkan pula, daging sapi curian tersebut dijual tersangka ke penadah dengan harga Rp 130 ribu per kilogram, dan penadah menjualnya ke tempat lain dengan harga Rp 140 ribu per kilogram. Kerugian pemilik sapi atas kasus ini ditaksir mencapai Rp 165 juta. (far)
ARI ARIEF
[email protected]