PENAJAM-Bimbingan teknis (bimtek) diikuti 15 personel perangkat desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) sebagaimana surat tugas yang diteken Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan (Kesra) Setkab PPU Sodikin tertanggal 1 Februari 2023, ternyata, tidak ada izin berangkat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU. “Iya, mereka berangkat tanpa izin kami,” kata Kepala DPMD PPU Saidin di ruang kerjanya, Selasa (7/2).
Saat ditemui media ini kemarin, Saidin mengatakan sedang bersiap-siap rapat bersama Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU H Tohar untuk membahas surat yang diteken asisten dua itu, di Kantor Pemkab PPU. Sebelumnya, mengenai surat ini, lanjut Saidin, ia ditanya Sekkab Tohar, dan ia mengaku belum bisa menjelaskan. Saat ditanya, apakah perangkat desa yang berangkat bimtek tanpa seizin DPMD ada sanksinya? “Ada. Sanksinya Inspektorat Daerah yang berwenang,” kata Saidin.
Didampingi Kasi Pembinaan Desa (Pemdes), DPMD PPU Basri, Saidin mengatakan, rapat bersama itu sekaligus mengklarifikasi Camat Babulu, PPU Muhammad Nadir sekaitan rekomendasi yang diterbitkannya terkait usulan rotasi tiga perangkat desa Gunung Intan dari kepala desa setempat, yang disebut-sebut tidak mengacu Peraturan Bupati (Perbup) PPU 15/2022 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan, Pemberhentian dan Cuti Perangkat Desa, Pasal 27 huruf d dan e. “Sikap kami tentang rotasi itu ya harus kembali ke perbup,” kata Saidin.
Seperti dilansir media ini, tiga nama perangkat desa yang diusulkan untuk rotasi adalah Wahyuni Dwi Sakti, kepala urusan (kaur) umum dan tata usaha yang dirotasi menjadi kaur perencanaan. Dua nama lain, Uut Wahyudi dari jabatan lama sekretaris desa (sekdes) ke jabatan baru kepala seksi (kasi) pelayanan; Alidin jabatan lama kasi pelayanan menjadi sekdes. Pasal 27 huruf d dan e pada perbup PPU itu intinya menegaskan, jabatan-jabatan tersebut dapat dimutasikan apabila ada permintaan sendiri oleh yang bersangkutan yang diajukan secara tertulis kepada kepala desa. “Sejauh ini, kami tidak melakukan permintaan itu,” kata Wahyuni Dwi Sakti.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Setkab PPU Sodikin yang sebelumnya enggan menanggapi persoalan ini, kemarin, mengirim pesan WhatsApp (WA) ke media ini. “Terkait bimtek bahwa mereka perlu untuk mengembangkan kompetensi salah satunya melalui bimtek dan itu teranggarkan dalam APBDes. Intinya, pengembangan kompetensi dibutuhkan untuk melaksanakan tugas mereka,” tulis Sodikin sebagaimana WA. Sebelumnya, media ini mengonfirmasi tentang terbitnya surat penugasan bimtek itu disaat terjadinya polemik rotasi mutasi perangkat desa Gunung Intan yang disebut-sebut tak sesuai perbup. (far/k15)
ARI ARIEF
[email protected]