TANA PASER - Kasus dugaan korupsi di Perumdam Tirta Kandilo Paser atau dikenal dengan PDAM masih tahap penyidikan. Korps Adhyaksa atau Kejaksaan Negeri Paser belum menetapkan tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Rajendra Dharmalinga Wiritanaya melalui Kasi Intel Nanang Triyanto menyampaikan penentuan tersangka menunggu hasil perhitungan kerugian dari Inspektorat.
"Insyaallah, Februari ini akan kami sampaikan jika sudah selesai perhitungan dari Inspektorat," kata Nanang di sela-sela kegiatan pelantikan pejabat Pemkab Paser pekan lalu.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Paser Dharni Haryati menyampaikan, pihaknya sudah selesai menghitung kerugian negara dari berkas laporan Kejaksaan tersebut. Namun, Dharni enggan menyebutkan lebih rinci tentang dugaan korupsi tersebut.
"Silakan langsung ke jaksa untuk urusan itu," kata Dharni.
Diketahui sejak 28 September 2022 lalu, Kejari Paser telah menggeledah kantor Perumdam Tirta Kandilo Paser atau dikenal dengan PDAM. Penggeledahan ini menyusul adanya status penyidikan yang telah dilakukan jaksa dari sebelumnya masih penyelidikan. Dugaan korupsi yang sedang diselidiki jaksa ialah proyek sambungan air gratis masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2021 di lima kecamatan di Kabupaten Paser.
Dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, adalah tentang pengadaan barang dan jasa di proyek MBR senilai Rp 3,9 miliar itu.
Jaksa tengah melakukan pengumpulan barang-barang bukti. Mayoritas ruangan yang digeledah ialah ruangan koperasi milik Perumdam Tirta Kandilo, di mana koperasi inilah yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa sambungan ke rumah warga.
"Di tahap penyidikan, kurang lebih 15 orang saksi yang kita periksa selama seminggu ini. Mayoritas dari pihak Perumdam, dan pejabat pemerintah daerah yang berkaitan dengan proyek ini," kata Kasi Pidsus Kejari Paser saat itu Donny Dwi Wijayanto. Pejabat terkait di OPD Pemkab Paser yang diperiksa ialah dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser.
Nilai kerugian masih belum bisa ditentukan oleh jaksa. Hal ini akan disampaikan saat penetapan tersangka dan berdasarkan dari auditor terkait. Sampai 2023 ini, kasus tersebut belum diumumkan jaksa siapa tersangka, dan kasi pidsus pun telah berganti pejabat baru. (jib/far/k15)