Polres Penajam Paser Utara (PPU) menahan enam tersangka dalam kasus pencurian hewan ternak sapi yang dilaporkan masyarakat, Jumat (27/1).
PENAJAM-Dari enam tersangka, lima orang ditetapkan sebagai pelaku pencurian hewan ternak sapi, satu penadah, dan dua lainnya masuk daftar pencairan orang (DPO). Keenam pesakitan ini dihadirkan dalam konferensi pers di teras Mapolres PPU di Jalan Propinsi, Km 9, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU, sekira pukul 9.48 Wita, Senin (6/2).
“Jumlah sapi ada 11 ekor, dan ini dilaporkan oleh masyarakat kepada kami, Jumat, 27 Januari 2023, bahwa telah kehilangan hewan ternaknya. Setelah dilakukan pendalaman, penyelidikan, alhamdulillah, dalam tempo dua kali 24 jam atau 48 jam kami berhasil mengamankan tiga pelaku utama yang aktif dari rangkaian awal sampai rangkaian akhir,” kata Kapolres PPU Hendrik Eka Bahalwan didampingi Kasatreskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah wartawan, kemarin.
Keenam tersangka masing-masing berinisial J (53), UM alias HP (53), AM (58), penjagal RD (48), JT (38) dan penadah berinisial R (55). Mereka ini dikenakan Pasal 363 ayat 1 huruf ke 1 dan 4 dijuntokan ke pasal 65 KUHP karena lebih dari satu tempat kejadian perkara (TKP) dengan ancaman 7 tahun dan penadah diancam hukuman 4 tahun penjara.
Penangkapan tersebut, lanjut Hendrik, berdasarkan identifikasi, dan petugas kepolisian kemudian menemui masing-masing keluarga para tersangka untuk menyerahkan kepada penyidik atau polres.
“Keesokan harinya, diantar oleh keluarganya dan kami kembangkan lagi. Ternyata tidak hanya satu TKP, tidak hanya satu titik, ada empat TKP. Empat TKP ini harinya berbeda-beda. Yang tanggal terakhir 25 Januari 2023 itu ada dua TKP, yaitu ada empat ekor sapi. Itu kejadiannya malam semua, di atas pukul 22.00 Wita,” jelas kapolres. Diungkapkannya pula, pada saat prarekonstruksi di lapangan dengan mengumpulkan saksi berkembang ditemukan dua TKP lain yang telah terjadi sebelumnya.
“Yaitu, kejadian 4 Januari 2023 dan 28 Desember 2022. Justru TKP yang 28 Desember itu yang satu TKP langsung tiga ekor sapi. Pada 4 Januari 2023 itu ada empat ekor sapi. Itu yang kami kembangkan, kami lakukan pengejaran semuanya, dan kami dapatkan pula penadahnya,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, sapi-sapi yang jadi korban pencurian itu oleh pemiliknya dilepasliarkan di suatu tempat, tanpa kandang. “Sapi-sapi itu siangnya jadi target, dan malamnya dieksekusi dengan disembelih di tempat. Setelah itu, dagingnya diangkut menggunakan kendaraan roda empat langsung dijual ke penadah,” katanya sembari menjelaskan, bahwa para tersangka itu merupakan satu kelompok pertemanan.
“Bukan sindikat, hanya biasa nongkrong bersama,” tuturnya. Dalam kesempatan kemarin, Hendrik Eka Bahalwan yang anggota forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD) PPU itu mengimbau masyarakat yang memiliki hewan ternak agar dibuatkan kandang, dan dijaga. “Jangan dilepasliarkan,” pintanya.
“Ini juga bisa dijadikan momentum di PPU belum ada peraturan daerah terkait penertiban hewan ternak. Kita sekarang sudah masuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ayo berbenah secara administrasi, aturan, sehingga hewan-hewan ternak yang dimiliki masyarakat tidak hanya diwajibkan dikandangkan, tetapi mendapatkan prioritas-prioritas dapat vaksinasi, bimbingan konsultasi, dan lain-lain,” tandasnya. (far/k15)
ARI ARIEF
[email protected]