Dalam melakukan pemeriksaan kepada lima anggota dan ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Penajam Paser Utara (PPU) terkait penyertaan modal pembangunan rice milling unit (RMU) di Sri Raharja, Kecamatan Babulu, PPU, penyidik lembaga antirasuah menanyakan aliran dana ke pansus, Kamis (2/2).
PENAJAM-“Iya, yang terakhir-terakhir ya itu (ditanya) aliran duit itu (ke pansus). Saya jawab tidak tahu. Dia (penyidik) tanya saja siapa tahu ada dengar-dengar, ya saya jawab tidak ada. Tapi mereka sudah punya data, saya rasa,” kata Syarifuddin HR, anggota pansus DPRD PPU, Jumat (3/2).
Ia bersama sesama anggota pansus Muhammad Taufiq Y, Muhammad Arif Albar, Hasri Sahri, dan Sariman yang merupakan ketua pansus Peraturan Daerah (Perda) PPU 7/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka (PBT) PPU yang lebih dikenal Pansus RMU, diperiksa KPK sebagai saksi atas ditetapkannya mantan Bupati PPU AGM dalam perkara dugaan penyimpangan dana ekuitas daerah yang dikelola perumda pada 2019-2021 pada 22 Juli 2022.
Bersama AGM yang sebelumnya telah divonis hukuman pidana 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (26/9/2022) dalam perkara lain, yaitu perkara suap, penyidik KPK menetapkan tersangka lain berinisial H, KA, dan BG. Mengutip kembali pewartaan media ini, di PPU terdapat dua perumda, yaitu Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) mengelola Participating Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan migas, dan PBT diamanatkan pemerintah daerah untuk mengelola proyek RMU, namun sejak peletakan batu pertama oleh AGM yang kala itu masih bupati PPU pada 17 Agustus 2021 di Sri Raharja, dan sampai sekarang hanya berupa rawa-rawa. Proyek ini diduga telah mengantongi Rp 12,5 miliar untuk penyertaan modal daerah dari rencana Rp 29,6 miliar. H adalah direktur PBT, dan BG direktur PBTE telah dipecat dari jabatannya, Rabu, 20 April 2022.
Dua hari lalu dan kemarin Kaltim Post mengonfirmasi Sariman, ketua Pansus DPRD PPU terkait pemeriksaan penyidik KPK itu. Namun, pertanyaan yang dikirim melalui WhatsApp (WA) dan short message service (SMS) ke teleponnya tak dibalas. Saat dihubungi melalui selulernya juga tidak diangkat. Anggota pansus Muhammad Arif Albar yang dihubungi kemarin mengatakan tidak benar ada dana mengalir ke pansus.
Sedangkan Hasri Sahri yang dikonfirmasi terkait hal sama, kemarin, belum menjawab. Selama pemeriksaan di KPK hampir 11 jam mulai pukul 10.00-20.00 WIB, Kamis lalu itu, Syarifuddin HR juga menjelaskan, pengesahan perda dimaksud disetujui oleh fraksi-fraksi di dewan. Ia pun mengaku stres.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gabungan DPRD PPU Zainal Arifin, Minggu (5/2), mengatakan, pansus terdiri dari perwakilan fraksi. “Kalau laporannya sudah sesuai ya fraksi menyetujui. Pansus itu ‘kan perwakilan fraksi-fraksi, dan mereka yang diutus adalah anggota fraksi yang kemudian dibahas oleh anggota pansus dan kemudian diterima ya fraksi menyetujui,” kata Zainal Arifin. Kesempatan terpisah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD PPU Wakidi mengatakan, fraksinya menyetujui setelah membaca draf pembangunan RMU tak merugikan kepentingan masyarakat. “F-PKS menyetujui dengan catatan. Ya, itu tadi harus untuk sebesar-besarnya manfaat untuk masyarakat,” tuturnya. (far)
ARI ARIEF
[email protected]