PENAJAM-Surat perintah tugas diteken Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan (Kesra) Setkab Penajam Paser Utara (PPU) Sodikin dinilai nyleneh, sesuatu berbeda dari kebiasaan, tak normal atau biasa. Surat bernomor: 090.1/7/SPT/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 menugaskan lima belas perangkat Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, PPU, untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) 2-5 Februari 2023 di Jakarta. Ke-15 nama mulai kepala desa, sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi) hingga kepala dusun (kadus). “Terkait surat ini kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU mau bertemu sekretaris kabupaten. Tapi, sekkab masih dinas luar,” kata Kasi Pemerintahan Desa, DPMD PPU Basri, Minggu (5/2). Saat disinggung bahwa surat penugasan untuk aparatur pemerintahan di desa ini alurnya nyleneh, Basri mengiyakan. “Makanya pak kadis mau koordinasi sekkab,” ujarnya.
Sejumlah keterangan surat perintah tugas ini tak diketahui oleh DPMD PPU sebagai lembaga pembina desa. Bimtek yang diselenggarakan di Jakarta, kata sumber media ini, diselenggarakan oleh lembaga non-pemerintah. Di samping itu, surat tersebut diteken saat ada persoalan rotasi mutasi perangkat Desa Gunung Intan yang disebut tak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) PPU 15/2022 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan, Pemberhentian dan Cuti Perangkat Desa, Pasal 27 Ayat (d) dan (e).
“Intinya, pasal dan ayat itu menegaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut dapat dimutasikan apabila ada permintaan sendiri oleh yang bersangkutan yang diajukan secara tertulis kepada kepala desa. Sejauh ini kami tidak melakukan permintaan itu,” kata Wahyuni Dwi Sakti. Wahyuni adalah kaur umum dan tata usaha yang dirotasi menjadi kaur perencanaan. Dua nama lain, Uut Wahyudi dari jabatan lama sekretaris desa (sekdes) ke jabatan baru kepala seksi (kasi) pelayanan; Alidin jabatan lama kasi pelayanan menjadi sekdes.
Camat Babulu, PPU Muhammad Nadir telah menerbitkan surat No. 068.6/028/Tapem tertanggal 26 Januari 2023 perihal Rekomendasi Rotasi Jabatan Perangkat sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Desa Gunung Intan Ismail Hasan tertanggal 25 Januari 2023 yang mengusulkan tiga nama yang direkomendasikan untuk dirotasi. Terkait ini, Kepala Bagian Pemerintahan Setkab PPU Margono Hadi Sutanto kemari mengaku telah mempelajarinya. “Senin (hari ini) kami sampaikan telaahnya ke sekkab, intinya harus dicarikan solusi terbaik. Paling tidak dalam permasalahan ini, tugas kami adalah memastikan dan menjaga jalannya pemerintahan terus berkesinambungan dan tidak terganggu sampai di level kecamatan dan desa,” katanya.
Sekaitan problem ini, Kepala DPMD PPU Saidin kemarin mengatakan sedang minta klarifikasi ke camat Babulu. Sementara mengenai surat yang diteken Sodikin ia enggan berkomentar. “Kami belum bisa komentar karena tidak ada pemberitahuan atau izin ke DPMD,” kata Saidin. Sayangnya, hingga kemarin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU Sodikin tak bersedia menjawab konfirmasi media ini. Pesan WhatsApp (WA) yang masuk ke ponselnya sudah centang biru dua tanda pesan sudah dibaca. (far)
ARI ARIEF
[email protected]