PATROLI yang dilakukan Satpol PP selama beberapa hari berhasil mengamankan 10 orang. Di antaranya, 4 anak jalanan (anjal), 2 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan 4 pengemis. Mereka kedapatan beraksi di jalan protokol dan persimpangan lampu merah, sehingga harus diamankan.
Kabid Trantibum Satpol PP Samarinda Ismail mengatakan, untuk ODGJ yang diamankan langsung diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada. Sementara untuk anak jalanan dan pengemis diserahkan ke Dinas Sosial Samarinda. "Pembinaan anjal dan pengemis di Dinas Sosial," jelasnya.
Diklaim, mereka tidak bisa menahan para pelanggar peraturan daerah tersebut lebih 1x24 jam. Sehingga diserahkan ke Dinas Sosial agar tidak lagi kembali ke jalanan dan mengganggu ketertiban umum. "Perbuatan mereka melanggar Perda 16/2002, tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengemis, Gelandangan, dan Anak Jalanan di Kota Samarinda," tegasnya. (kri/k8)
ASEP SAIFI
@asepsaifi