BALIKPAPAN-Dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada enam saksi yang dimintai keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (2/2). Empat orang merupakan anggota DPRD PPU periode 2019–2024, lalu satu orang mantan pejabat Perumda Benuo Taka periode 2019–2021, dan satu orang lagi dari pihak swasta.
“Hari ini (kemarin) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) dana penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai 2021,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada Kaltim Post kemarin. Untuk diketahui, tim penyidik KPK telah memeriksa 92 saksi yang berkaitan dengan pengembangan kasus penyalahgunaan wewenang penyertaan modal di Perumda di PPU sejak 2019–2021.
Di antaranya pejabat di lingkungan Pemkab PPU, lalu Badan Usaha Milik (BUMD) maupun Perumda, dan beberapa pihak swasta lainnya. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, pengumuman para pihak sebagai tersangka, maupun uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan, akan disampaikan setelah proses penyidikan dirasa cukup. “Setelah proses penyidikan dirasa sudah mencukupi, tim penyidik KPK akan melakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Nawawi saat berkunjung ke Balikpapan belum lama ini.
Dia melanjutkan, KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan untuk kooperatif hadir. Lalu menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik KPK. “Kami juga mempersilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini,” katanya. Dari penelusuran Kaltim Post, penyertaan modal Pemkab PPU di Perumda Benuo Taka 2021 dimaksudkan untuk proyek rice milling unit (RMU) di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, PPU. Secara keseluruhan penyertaan modal untuk perumda ini kurun 2020–2021 angkanya lebih Rp 90 miliar.
Data diperoleh media ini dari dokumen rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD PPU 2021 yakni, penyertaan modal daerah kepada PBT PPU per 31 Desember 2021 tercatat Rp 46.992.700.261. Kemudian, besaran penyertaan modal kepada PBT PPU per 31 Desember 2020 senilai Rp 32.924.046.357,37. Pada 2021, Pemkab PPU kembali melakukan penyertaan modal ke perumda ini sebesar Rp 12,5 miliar. (riz/k16)
Rikip Agustani
[email protected]