SAMARINDA–Pembiaran yang dilakukan ibu kandung dari anak usia 5 tahun ketika dianiaya ayah tiri bakal diproses. Sebab, mengetahui kejadian tersebut, namun justru tak melapor. Sanksi hukum bakal turut menyeret si ibu.
Kasi Pidum Kejari Samarinda Indra Rivani mengungkapkan, pihaknya turut prihatin terhadap kasus kekerasan anak usia 5 tahun yang mengakibatkan luka berat itu. Tersangkanya adalah Junaidi (31), yang merupakan ayah tiri korban terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Saya sudah lihat foto-fotonya ketika ditunjukkan penyidik, itu parah," tegasnya.
Dia berharap, si ibu kandung anak malang itu turut ikut bertanggung jawab atas tindak kekerasan suaminya. "Karena ibunya tahu kalau suami siri itu menganiaya anaknya, jadi ada pembiaran di situ. Dan itu ada dalam pasal pembiaran undang-undang perlindungan anak," bebernya.
Namun, semua bergantung penyidik. Tentunya harus dilihat kronologi dan fakta-fakta yang terjadi. "Artinya perkara itu masih dalam ranah penyidik di Polsek Sungai Kunjang," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara menyebut sedang dalami. Sejauh ini status ibu kandung korban masih saksi. "Kemungkinan penetapan tersangka ada, tapi saat ini masih saksi," tuturnya. Dua pasal diterapkan sebagai alternatif. “Nanti tergantung dari petunjuk jaksa lagi," kuncinya. (dra/k8)
ASEP SAIFI
@asepsaifi