SAMARINDA–Lembaga Kajian StrategisKebijakan dan Isu Publik (Lakestra) Kaltim pernah mengajukan permohonan hibah pada 2011 silam. Namun, regulasi pemberian hibah mengisyaratkan para penerima bantuan haruslah lembaga masyarakat yang beroperasi minimal 3 tahun.
“Tapi saat itu, Lakestra baru dibentuk beberapa bulan. Jadi langsung ditolak,” ungkap Ari Sasmoko ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (1/2). ASN Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim ini dihadirkan JPU Indriasari sebagai saksi dalam perkara penyalahgunaan hibah Lakestra pada 2015 silam.
Kembali ke saksi, hasil verifikasi berkas itu pun sempat dibahas di rapat penetapan penerima hibah. Karena tak memenuhi syarat, Lakestra dinyatakan tak berhak menerima hibah kala itu. Saat 2014, ketika Lakestra kembali mengajukan hibah, dia mengaku tak tahu ada permohonan itu.
Namun, menurut dia, jika mengacu data awal ketika ditolak pada 2011, Lakestra mestinya belum bisa menerima hibah karena baru berumur dua tahun. “Karena baru dua tahun lebih. Kalau diajukan di 2015 baru bisa. Itu pun kalau disetujui menerima hibahnya di 2016,” jelasnya.
Selain dirinya, ada dua saksi lain yang dihadirkan JPU Indri. Mereka, Iwan Darmawan (ASN Biro Keuangan Sekretariat Provinsi/Setprov) Kaltim dan Charmarijaty (sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda) Kaltim. Di persidangan, keduanya tak banyak mengetahui proses bagaimana Lakestra bisa menerima hibah senilai Rp 4,5 miliar dari Pemprov Kaltim pada 2015 silam.
Apalagi peran keduanya hanya berkutat pada pencairan dan perencanaan. Iwan memang mengetahui Lakestra menerima hibah karena data untuk pencairan dana hibah itu sempat diurusnya. Sementara saksi Charmarijaty mengaku bukan bagian dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). “Anggota TAPD-nya kadis. Saya tak pernah tahu soal perkara ini,” singkatnya di depan majelis hakim yang dipimpin Ari Wahyu Irawan bersama Hariyanto dan Fauzi Ibrahim.
Diketahui, kasus ini menyeret Gervasius Panggur Masuri, ketua Lakestra Kaltim sebagai terdakwa karena diduga menyalahgunakan hibah yang diberikan pemprov. Terdakwa diduga menyalahgunakan hibah itu dengan kerugian yang ditaksir Rp 2,6 miliar dengan memalsukan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut. (luc/k16)
(Robayu)