SAMARINDA – Verifikasi administrasi (vermin) dukungan bakal calon (balon) DPD RI berakhir 1 Februari 2023. Kini KPU Kaltim bersiap untuk merekapitulasi hasil vermin yang dilakukan KPU kabupaten/kota se-Kaltim. “Saat ini hasilnya masih di KPU kabupaten/kota. Bakal diplenokan di KPU Kaltim pada 4 Februari nanti,” ungkap Ketua KPU Kaltim Rudiansyah ditemui awak media ini kemarin (2/2).
Saat diumumkan pada 15 Januari 2023, terdapat delapan dari 24 balon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dukungan. Namun, mekanisme pemilu masih memberikan kesempatan para kandidat yang belum dinyatakan MS melakukan perbaikan.
Nah, vermin perbaikan pun bisa kembali diikuti para balon DPD RI yang sudah dinyatakan MS dalam pleno sebelumnya. “Verifikasinya masih seputar jumlah dukungan minimal yang dikumpulkan, minimal 2 ribu suara yang diunggah ke Silon (sistem informasi pencalonan). Data di silon akan dicek kelengkapannya, seperti identitas hingga nomor induk KTP-el dukungan yang diunggah,” jelasnya.
Dari delapan balon itu, ada tujuh balon yang memilih mengikuti vermin perbaikan. Alasannya, menambah jumlah dukungan selain yang diunggah di Silon. Hal ini sah saja karena PKPU 10/2022 yang mengatur hal itu memperkenankan.
Data dukungan balon yang telah dinyatakan MS dalam pleno akan kembali didistribusikan ke KPU kabupaten/kota untuk diverifikasi faktual (verfak). Dalam verfak, KPU akan mewawancarai langsung data pemilik KTP-el yang diajukan sebagai dukungan ke balon DPD RI dalam Silon.
Nanti KPU RI akan menentukan berapa sampel yang akan diverfak dari jumlah dukungan yang terdata. “Ada rumusnya pakai metode Krejcie and Morgan. Nanti KPU RI yang tentukan berapa sampel yang harus diverfak dengan diwawancara langsung soal data diri KTP-el mereka yang ada di data silon. Benarkah mendukung balon yang menginput data diri pemilik KTP-el di Silon,” singkatnya. (luc/k16)
(Robayu)