PENAJAM-Persoalan rekomendasi rotasi tiga jabatan penting di pemerintahan Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) belum rampung. Teranyar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menerbitkan surat perintah tugas kepada 15 nama mulai dari kepala desa hingga kepala dusun di desa bekas transmigrasi 1979 itu. Mereka diperintahkan ikut bimbingan teknis (bimtek) empat hari, 2-5 Februari 2023, di Jakarta. Surat perintah tugas ini ditandatangani Sodikin, asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat atas nama sekretaris kabupaten (Sekkab) PPU tertanggal 1 Februari 2023.
Dalam surat tugas itu terdapat nama Alidin yang ditulis jabatannya sekretaris desa (sekdes) Gunung Intan. Nama ini versi mutasi rotasi yang diajukan Kepala Desa Gunung Intan Ismail Hasan kepada Camat Babulu Muhammad Nadir 25 Januari 2023, dan kemudian dianggap Wahyuni Dwi Sakti, jabatan lama kepala urusan (kaur) umum dan tata usaha menjadi kaur perencanaan, tak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) PPU 15/2022 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan, Pemberhentian dan Cuti Perangkat Desa, Pasal 27 Ayat (d) dan (e).
“Intinya, pasal dan ayat itu menegaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut dapat dimutasikan apabila ada permintaan sendiri oleh yang bersangkutan yang diajukan secara tertulis kepada kepala desa. Sejauh ini kami tidak melakukan permintaan itu,” kata Wahyuni Dwi Sakti. Seperti diketahui, ada tiga pejabat desa yang diusulkan untuk rotasi. Yaitu, Uut Wahyudi dari jabatan lama sekretaris desa (sekdes) ke jabatan baru kepala seksi (kasi) pelayanan; Alidin jabatan lama kasi pelayanan menjadi sekdes; dan Wahyuni Dwi Sakti SM jabatan lama kaur umum dan tata usaha menjadi kaur perencanaan.
Pakar hukum sekaligus dosen Ilmu Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Muhammad Muhdar, kemarin menanggapi persoalan rekomendasi rotasi jabatan ini. “Itu tidak perlu ditanyakan lagi karena perbup-nya sudah mengatur. Rekomendasi yang diterbitkan harus mengacu ketentuan perundang-undangan. Perbup termasuk ketentuan perundang-undangan,” kata Muhammad Muhdar. Terkait surat perintah tugas, Muhdar mengatakan, itu berpotensi terjadi perbuatan melawan hukum. “Implikasinya akan ke sana. Mengacu kepada aturan bukan semata-mata kepada aturan itu sendiri tetapi karena mengacu kepada aturan-aturan lain,” ujarnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU Sodikin tidak membalas konfirmasi media ini yang dikirim ke ponselnya via WhatsApp (WA) terkait surat penugasan yang ditekennya itu, kemarin. Sedangkan Sekkab PPU H Tohar saat dikonfirmasi kembali ia ulangi jawabannya sebagaimana diwartakan media ini sebelumnya. “Dalam hal sudah ada pedomannya untuk hal tersebut, ya agar dipedomani,” kata Tohar sebagaimana WA-nya. Terkait nama Alidin, koran ini kemarin menerima pesan WA. “Alidin tidak ke mana-mana, ada di rumah saja. Walaupun sekdes baru tapi beliau lebih mementingkan kerjaan daripada jalan-jalan dari zaman sebelum jadi sekdes juga kalau ada acara bimtek tidak pernah ikut lebih memilih stay di kantor. Saya istrinya Alidin,” katanya. (far)
ARI ARIEF
[email protected]