Kesekian kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Peraturan Daerah (Perda) PPU 7/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka (PBT) PPU, sebagai saksi, menyusul ditetapkannya empat tersangka pada penyertaan modal daerah, yang di antaranya untuk pembangunan rice milling unit (RMU) di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, PPU.
PENAJAM-Keempat tersangka yang ditetapkan lembaga antirasuah itu dalam kasus ini, berinisial AGM, H, KA, dan BG pada 12 Juli 2022. Keempatnya dijadikan tersangka berkaitan dengan dana penyertaan modal daerah yang dikelola perumda dari 2019–2021. Ada dua perumda di PPU. Yaitu, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) mengelola participating interest (PI) 10 persen dari pengelolaan minyak dan gas (migas), dan PBT yang oleh pemerintah daerah diberi kewenangan mengelola proyek RMU, namun sejak peletakan batu pertama pembangunannya di Sri Raharja oleh Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud pada 17 Agustus 2021 hingga sekarang hanya berupa rawa. Proyek ini telah mendapatkan kucuran anggaran penyertaan modal daerah Rp 12,5 miliar dari Rp 29 miliar yang direncanakan.
Sementara itu, Direktur PBTE berinisial BG, dan Direktur PBT berinisial H telah dipecat oleh Hamdam (kini bupati PPU) yang kala itu menjabat pelaksana tugas (plt) bupati PPU pada Rabu, 20 April 2022. Sedangkan AGM divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin, 26 September 2022, pada kasus lain, yakni kasus suap. Mantan bupati PPU itu kini jadi tersangka lagi oleh KPK pada kasus penyertaan modal daerah itu.
Pansus DPRD PPU yang dipanggil KPK untuk diperiksa di Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kaveling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/2), yaitu Syarifuddin HR, Sariman, Muhammad Taufiq Y, Muhammad Arif Albar, dan Hasri Sahri. Mereka ini secara berurutan anggota DPRD PPU dari partai politik Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Dari kelima nama ini, Sariman adalah ketua Pansus Perda PPU 7/2020 yang kemudian dikenal sebagai Pansus RMU.
“(Kami) diminta keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi RMU. Saya rasa tepatnya seperti itu,” kata Syarifuddin HR saat dihubungi Kaltim Post di Jakarta, kemarin. “Kami berlima anggota Pansus RMU, saya, Pak Sariman, Bung Taufik, Arif Albar, dan Hasri Sahri,” kata Syarifuddin HR yang akrab dipanggil Om Coy itu. Dalam daftar panggilan ada nama lain yang turut diperiksa sebagai saksi oleh KPK yaitu M Umry Hasfirdausy, dewan pengawas PBT PPU 2019-2021.
Awal Agustus 2022 KPK telah memeriksa Sariman sebagai saksi kasus ini. Dia diperiksa di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan. Kepada media ini, ia membenarkan pemeriksaan sebagai saksi yang dijalaninya, namun ia mengatakan hanya bersaksi untuk tiga tersangka pada penyertaan modal di PBT. “Karena satu tersangka lainnya berada di PBTE PPU yang pansusnya bukan saya,” kata Sariman, kala itu. (far/k16)
ARI ARIEF
[email protected]