Jumlah ASN, TNI, dan Polri yang akan dipindahkan ke IKN pada 2024 mencapai 16,9 ribu orang. Pemerintah menegaskan, hunian dengan model apartemen tidak akan terlalu banyak memotong hutan.
BALIKPAPAN-Pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus berprogres. Menyusul jalan dan bendungan yang telah dikerjakan, dalam waktu dekat pemerintah akan membangun 47 tower rumah susun untuk rumah dinas ASN, TNI, dan Polri. “Sudah diputuskan 47 tower yang akan segera dibangun,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta.
Basuki melanjutkan, pembangunan hunian dengan alokasi anggaran Rp 9,4 triliun akan dimulai pada 2023. “Kalau dalam jadwalnya, supaya selesai 2024 ya Juni-Juli (2023) harus sudah mulai bekerja,” ucapnya. Dia menerangkan, pembangunan hunian dengan model apartemen sejalan dengan konsep kota hutan atau forest city yang diusung IKN. “Sesuai dengan konsep forest city. Kalau dia enggak tower, dia makin menyebar. Supaya tidak merusak, terlalu banyak memotong hutan,” ujarnya.
Lanjut dia, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar jajarannya melakukan survei terkait kebutuhan hunian di IKN. Dengan demikian, ASN diharapkan bisa memiliki pilihan antara rumah tapak atau apartemen. “Harus disurvei dulu siapa yang mau di apartemen, siapa yang mau landed, tadi arahannya presiden begitu,” lanjutnya. Dari rapat terbatas itu, Basuki juga menyampaikan bahwa jumlah ASN, TNI, dan Polri yang akan dipindahkan ke IKN pada 2024 mencapai 16,9 ribu orang. Sebelum hunian ASN, TNI, dan Polri, Basuki menyebut pembangunan IKN yang telah dimulai sejak awal 2022 ditandai dengan pembangunan 22 tower rumah susun pekerja konstruksi. "Saat ini ada 30 pekerjaan yang sudah ditandatangani kontraknya dengan perkiraan total anggaran R p24 triliun untuk IKN," katanya. Selanjutnya, beberapa konstruksi yang telah dan akan segera dimulai antara lain Kantor Presiden dan Wakil Presiden, Kantor Kementerian, perumahan, jalan tol dan jalan logistik.
"Selain itu, semua pekerjaan infrastruktur dasar seperti instalasi pengolahan air bersih dan air limbah," katanya. Terpisah, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan, secara keseluruhan progres pembangunan IKN sebesar 14 persen. "Progres secara keseluruhan termasuk land development, jalan logistik, jalan tol, hunian, dan kantor," ujarnya.
Sementara itu, menindaklanjuti dampak sebagian wilayahnya masuk IKN,
kode wilayah administrasi Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) akan dihapuskan. Yakni Kecamatan Sepaku di PPU dan lima kecamatan di Kukar. Meliputi Kecamatan Samboja, Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Loa Kulu, dan Kecamatan Samboja Barat, yang baru dimekarkan pada 2020.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan, penghapusan kode wilayah dan administrasi PPU dan Kukar merupakan tahapan awal. Untuk melakukan perubahan delineasi atau penarikan garis batas sementara suatu objek atau wilayah terhadap dua kabupaten tersebut. “Karena ada 6 kecamatan, 32 kelurahan dan 26 desa, akan masuk wilayah IKN. Jadi silakan PPU dan Kukar, dalam terminologi otonomi daerah, melakukan penataan daerah. Ditata ulang, pemekaran atau penggabungan,” katanya kepada Kaltim Post di Kampus Universitas Balikpapan (Uniba) kemarin.
Dia menambahkan, saat berkunjung ke Balikpapan belum lama ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan kesempatan kepada Pemkab PPU dan Kukar untuk mengajukan usulan penataan daerahnya. Baik melakukan pemekaran maupun penggabungan wilayahnya. “Silakan berproses. Karena diberikan ruang oleh Kemendagri. Untuk pemekaran desa bisa ke Ditjen Pemdes. Dan pemekaran kecamatan bisa ke Ditjen Adwil. Sekarang tergantung kesepakatan bupati dan DPRD untuk mengajukan perda terkait itu,” ungkapnya.
Pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, pembentukan kabupaten paling sedikit terdiri dari lima kecamatan. Sementara itu, setelah Kecamatan Sepaku masuk wilayah IKN, jumlah kecamatan di PPU tersisa tiga kecamatan. Padahal PPU yang dibentuk sebagai kabupaten pada 11 Maret 2002, memiliki empat kecamatan, yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku.
Sebelumnya, Bupati PPU Hamdam menyampaikan kajian mengenai pemekaran kecamatan yang sudah dilakukan. Pemkab PPU telah mengusulkan pemekaran sejumlah kecamatan di daerah ini ke Kemendagri. Kecamatan Penajam akan dimekarkan menjadi tiga kecamatan, dan Kecamatan Babulu dimekarkan menjadi dua kecamatan. Daftar wilayah yang diusulkan untuk dimekarkan itu adalah Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Penajam terdiri dari Kelurahan Penajam, Kelurahan Nenang, Kelurahan Nipah-Nipah, Kelurahan Gunung Seteleng, Kelurahan Sungai Parit.
Kemudian, Kecamatan Petung terdiri dari Kelurahan Lawelawe, Desa Giri Mukti, Desa Giri Purwa, Kelurahan Petung, Desa Sidorejo, Kelurahan Tanjung Tengah, Kelurahan Saloloang, Kelurahan Pejala, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Sesumpu. Terakhir, Kecamatan Sotek terdiri dari Kelurahan Buluminung, Kelurahan Sotek, Kelurahan Sepan, Desa Bukit Subur, Kelurahan Riko, Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Gersik, Kelurahan Jenebora.
Pada Kecamatan Babulu, akan dimekarkan menjadi dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Babulu terdiri dari Desa Labangka, Desa Labangka Barat, Desa Babulu Darat, Desa Babulu Laut, Desa Rintik, Desa Gunung Intan, Desa Gunung Mulia, Desa Gunung Makmur.
Kemudian, Kecamatan Sebakung terdiri dari Desa Sebakung Jaya, Desa Rawa Mulia, Desa Sumber Sari, dan Desa Sri Raharja. “Kami menyerahkan sepenuhnya, untuk pemekaran kecamatan ini kepada pemerintah pusat,” pungkasnya. (riz2/k16)
Rikip Agustani
[email protected]