BALIKPAPAN – Pertemuan warga dan Pemkot Balikpapan terkait klaim penguasaan lahan pembangunan SMP 25 gagal terjadi. Akibat surat undangan tak sampai ke warga. Meski begitu, rapat koordinasi tetap berlangsung di Balai Kota Balikpapan, Jumat (27/1).
Asisten I Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan Zulkifli mengatakan, sebelumnya pertemuan dengan warga sudah dilakukan dua pekan lalu. Kemudian pihaknya mempelajari surat kepemilikan yang disampaikan warga. Jadi, pertemuan kali ini seharusnya menyampaikan hasil identifikasi surat tersebut.
Zulkifli mengatakan, luas lahan yang masuk klaim penguasaan lahan oleh warga adalah 1,6 hektare. Ini terdiri dari 10–11 dokumen surat kepemilikan warga yang diterima Pemkot Balikpapan. “Kami konsultasi bagaimana kelanjutannya dengan instansi terkait, seperti BPN, Kejaksaan Negeri, dan lain-lain,” ujarnya.
Dia menyebutkan, konsultasi telah berjalan secara formil atau lisan. Sementara untuk tertulis, pihaknya masih membutuhkan dokumen pelengkap dari warga agar tidak ada yang tertinggal saat konsultasi. Berdasarkan data BPKAD, lokasi lahan SMP 25 telah terdaftar sebagai aset Pemkot Balikpapan.
Tepatnya saat melakukan penataan kawasan rumah atas air. “Pemerintah daerah menyatakan area itu merupakan lokasi tanah negara bebas karena memang berada di atas air. Ini sekitar 2018,” ungkapnya. Namun, ketika proses pembangunan SMP 25 berjalan, warga mengklaim memiliki surat kepemilikan lahan tersebut.
Mereka mengaku memiliki dokumen dalam bentuk segel. Di antaranya, segel terbit 1982, 1983, dan 1984. Padahal sebelumnya itu masuk kawasan perairan. "Tidak ada tanah, melainkan kawasan perairan sejak awal," imbuhnya. Hal itu yang ingin disampaikan kepada warga.
Sementara soal pengujian keabsahan segel hanya bisa dilakukan oleh pengadilan. Pemkot Balikpapan tidak mengatur. Sebab tidak memiliki alat uji dan bukan kewenangan. “Kami tidak sampai memeriksa saksi dan keterangan siapa yang membuat segel kala itu. Sebagian besar sudah almarhum seperti camat Balikpapan Barat,” bebernya.
Sebagai informasi, rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dua minggu lalu bersama warga. Dia mengatakan, ada salah komunikasi dengan tim kelurahan hingga akhirnya undangan tak sampai ke warga. “Kami jadwalkan lagi pertemuan hari Selasa (31/1), semoga mereka hadir agar komunikasi berlanjut,” ucapnya.
Pertemuan dengan warga sudah terjadi beberapa kali. Misalnya saat sosialisasi pembangunan SMP 25. Lalu rapat khusus di kelurahan hingga terakhir dua pekan lalu berkumpul lagi. “Ini upaya kami memberi pelayanan. Kalau warga bisa membuktikan kepemilikan, tinggal bagaimana nanti mekanisme selanjutnya,” tuturnya.
Dia mengingatkan, jangan sampai masalah klaim lahan ini menghalangi kegiatan belajar di SMP 25. Apalagi keberadaan sekolah demi kepentingan umum atau masyarakat. “Kami sudah sepakat dengan warga ini tidak mengganggu kegiatan sekolah,” tandasnya. Sehingga sekolah tetap bisa digunakan sesuai rencana. (ms/k16)
DINA ANGELINA
[email protected]