SAMARINDA–Reka adegan pembunuhan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, bergulir Senin (30/1). Tersangka yang merupakan pemulung memperagakan 15 adegan hingga menghilangkan nyawa perempuan bernama Hasanah (52).
Selain polisi, rekonstruksi itu disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasihat hukum (PH) tersangka.
Pelaku pembunuhan langsung diperankan Mustabi alias Latabi (26). Dimulai dengan merencanakan hingga tersangka pulang ke rumah menggunakan ojek online. Pada adegan ke delapan proses tersangka mulai menghabisi nyawa korban, yakni dengan menindih tubuh korban menggunakan kedua lututnya.
Namun, korban sempat memberontak, tetapi berhasil ditahan pelaku. Hingga kemudian Mustabi mengambil sebilah senjata tajam dari pinggangnya. Lalu menusuk leher Hasanah sebanyak lima kali. Pelaku juga menusuk pundak korban dua kali. Total tujuh tusukan. Seketika itu pula korban langsung tewas.
Di adegan berikutnya, senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban diletakan di samping tubuh korban. Lantaran pelaku melihat mulut korban masih membuka, disangka hendak berteriak, jilbab yang dikenakan korban langsung ditarik untuk menyumpal mulut Hasanah.
Setelah itu, tubuh korban langsung dibuang ke TPA yang kontur tanahnya miring. Sebab, jarang disinggahi para pemulung. Jasadnya ditutup menggunakan karung dan kasur bekas. "Adegan demi adegan diperagakan untuk menyamakan persepsi. Baik keterangan saksi atau tersangka," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sebab, ada unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan tersebut. Mustabi diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. "Kalau Pasal 340-nya bisa tergambar di sini. Makanya dilakukan rekonstruksi," tegasnya.
Di sisi lain, Penasihat Hukum (PH) tersangka Binarida Kusumastuti menyebut, rekonstruksi kemarin telah sesuai dengan apa yang telah disangkakan. "Semua yang disangkakan sudah sesuai. Kalau (termasuk) Pasal 340 KUHP-nya terpenuhi. Tapi kami akan berupaya maksimal di persidangan nanti, agar meringankan hukuman tersangka," bebernya.
Sementara itu, JPU Kejari Samarinda Fajarudin Salampessy menerangkan, unsur perencanaan telah tergambar jelas dalam rekonstruksi. Sebab, ada pisau yang telah disiapkan tersangka demi menghabisi nyawa korban. "Kami ingin melihat dulu sejauh mana pisau tersebut sudah disiapkan. Karena itu kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik. Kalau sudah diserahkan, kami akan telaah," tutupnya. (dra)
ASEP SAIFI
@asepsaifi