
Proyek revitalisasi kawasan Tepian Mahakam yang dimulai tahun ini, dihantui sejumlah masalah. Ada tiga tuntutan perdata yang dilayangkan warga yang mengaku pemilik terdahulu, dan belum menerima duit ganti rugi kala pembebasan lahan oleh Pemprov Kaltim sekitar 23 tahun lalu.
SAMARINDA–Rencana besar Pemkot Samarinda membangun wajah baru Tepian Mahakam sepertinya tak berjalan mudah. Beberapa masalah lahan mulai bermunculan.
Kabag Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno menceritakan, ada gugatan perdata yang dilayangkan tiga warga terhadap tiga bidang tanah di Tepian Mahakam. Hal itu dibahas dalam rapat bersama yang dipimpin Wali Kota Samarinda Andi Harun, Senin (30/1). “Membahas bagaimana sikap kami (pemkot) untuk tahap selanjutnya, apakah mediasi atau menjalani sidang perdata,” ungkapnya, Senin (30/1). “Kalau arahan mediasi, kami siapkan dokumen perundingan. Namun, sementara langkah selanjutnya masih dibahas,” sambungnya.
Terkait pokok perkara, Eko menjelaskan bahwa yang disengketakan adalah objek lama. Bahwa dahulu Pempov Kaltim melakukan pembebasan lahan di sepanjang Tepian Mahakam, dari Jalan Yos Sudarso (Pelabuhan Tenggarong terdahulu), sampai Jalan Untung Suropati (samping Jembatan Mahakam), sebagaimana tertuang dalam surat hibah Nomor 024/12279/BPIII/2000 tertanggal 24 Desember 2000. “Dalam surat tersebut tercantum sembilan nama warga pada 10 bidang tanah, yang masih bermasalah pembebasannya. Ditandai dengan kepemilikan dokumen seperti HGB (hak guna bangunan), HM (hak milik) serta HP (hak pakai),” sebutnya.
Dia menerangkan, ketiga nama yang kasusnya tengah dibahas, masuk dalam daftar tersebut. Sedangkan untuk nama-nama lainnya, sudah selesai semua. Meski ada yang belum dibayarkan, semua berproses. “Kami harap tidak ada masalah lagi setelah ini. Karena ke depan, sepanjang Tepian Mahakam akan diterbitkan HPL dalam rangka revitalisasi atau pembangunan Teras Samarinda. Karena bukti pembayaran juga lengkap,” ungkapnya.
Terkait rencana pembangunan fisik awal yang dimulai tahun ini, tepatnya segmen depan kantor gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Eko memastikan belum ada masalah. Bahwa lahan tersebut klir atau aman dari potensi klaim warga. “Kalau itu (segmen depan kantor gubernur) aman. Yang bermasalah beberapa spot di Jalan Slamet Riyadi,” ungkapnya.
Pemkot akan mengikuti semua aturan yang berlaku. “Kami ingin tidak ada masalah lagi. Makanya berbagai tahapan sesuai dengan aturan hukum diikuti,” jelasnya.
Sebelumnya, anggaran Rp 40 miliar dari APBD 2023 dikucurkan Pemkot Samarinda untuk memulai pembangunan fisik di tepian Sungai Mahakam. Bahwa pemkot punya rencana besar melakukan redesain kawasan tepian sungai tersebut dari Jembatan Mahkota (Mahakam IV atau jembatan kembar), Kecamatan Sungai Kunjang hingga batas pelabuhan PT Pelindo di Kecamatan Samarinda Kota. Proyek tersebut dinamai “Teras Samarinda”. Rencana itu disampaikan Andi Harun di depan publik dalam rangkaian Penganugerahan Probebaya Award serta ASN dan Non ASN Award 2023, di Hotel Bumi Senyiur, Jumat (29/1) lalu. (adv/dra)