SAMARINDA–Masih ingat kasus arisan online yang dilakukan Julia Kartika Sari Kamal, oknum guru honorer di Samarinda, medio Oktober 2022. Kasus itu mulai bergulir perdana di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, (30/1). Dalam persidangan yang digelar secara daring, perempuan 25 tahun itu didakwa JPU Fajar dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Dalam kasus itu, Julia melakukan aksinya lewat akun Facebook pribadi. Lewat posting-an itu, dia menawarkan penjualan slot arisan dengan nilai yang lebih rendah dari nilai yang didapatkan dengan batas waktu jatuh tempo yang singkat.
"Bervariasi dari Rp 30–82 juta dengan harga pembelian yang lebih murah, berkisar Rp 25–50 juta," ucap JPU Fajar membaca dakwaan.
Posting-an itu tak hanya dipublikasikannya di linimasa akun Facebook terdakwa, termasuk dikirim ke beberapa akun Facebook lewat pesan langsung. Sepanjang Juni–Oktober 2022, beberapa pihak tertarik dengan slot arisan online yang dijual terdakwa tersebut, dan mengirimkan sejumlah uang sesuai posting-an yang dikirim lewat pesan langsung atau linimasa akun pribadi terdakwa.
"Para korban mengirim uang secara tunai atau transfer," lanjutnya.
Menurut JPU Fajar, semua yang dilakukan terdakwa hanyalah serangkaian kebohongan dan janji palsu. Meningat terdakwa tak memiliki mekanisme yang jelas dalam pengelolaan arisan online. Semua rangkaian kebohongan disebabkan terdakwa pernah melakukan hal serupa medio 2021 hingga Juni 2022, dan mengalami kerugian pembayaran ke member-nya.
"Jadi untuk menutupi pembayaran arisan terdahulu itu, terdakwa menjual slot arisan bodong," bebernya.
Sepanjang ulah penipuan itu dilakukan terdakwa, terdapat sekitar 100 orang yang tergiur untuk membeli slot arisan bodong dengan total nilai pembelian mencapai Rp 1,7 miliar. Setelah dakwaan dibacakan, persidangan akan kembali digelar pada 6 Februari mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. (dra/k8)
ROBAYU
[email protected]