Oleh: Dr Hj Dasmiah
Sekretaris Dinas Sosial Kota Samarinda
Sebagian masyarakat mungkin belum memahami apa itu universal health coverage (UHC). Atau bahkan mungkin belum mendengar istilah itu. Sebenarnya UHC sudah dirintis pada 2019. Sejak itu dilakukan upaya-upaya menambah jumlah peserta JKN dari berbagai segmen atau lapisan masyarakat secara bertahap. Dengan program UHC ini, ditargetkan seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan yang mampu melindungi dan menaikkan taraf kesehatan masyarakat.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), UHC adalah upaya menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitasi, yang dibutuhkan dengan mutu yang memadai sehingga efektif. Di samping itu, menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial pada penggunanya.
UHC juga dapat diartikan sebagai sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan bermutu dengan biaya terjangkau.
Tiga hal penting yang saling berhubungan dalam UHC yaitu, pertama, kesamaan akses pelayanan kesehatan bagi setiap orang yang membutuhkan, bukan hanya bagi mereka yang mampu. Kedua, kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan terus meningkat bagi peserta yang menerima pelayanan. Ketiga, memastikan bahwa biaya pelayanan kesehatan yang digunakan tidak membuat masyarakat dalam kerugian keuangan.
Untuk Kota Samarinda, program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (Probebaya) diatur dalam Perwali 11/2021. Di-launching Wali Kota Andi Harun pada 4 Juni 2021, dengan empat tujuan. Pertama, secara umum agar masalah yang dihadapi masyarakat makin cepat ditangani. Kedua, pembangunan diharapkan tepat sasaran dan tepat waktu. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan keempat, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Program ini menjadi momentum awal bagi Samarinda mewujudkan kota dengan capaian UHC. Dengan program Probebaya, diberikan kesempatan pada setiap RT untuk membiayai warganya yang tidak mampu sebanyak 20 jiwa untuk pembiayaan BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program ini sesuai Undang-Undang 40/2004.
Dengan Probebaya, yang merupakan program unggulan wali kota, dapat meng-cover 20 jiwa per RT di Samarinda. Melalui ini, program PBI dari Kemensos RI dan JKN-KIS dari APBD Samarinda dan Pemprov Kaltim, Samarinda layak mencanangkan diri sebagai kota yang sudah mencapai UHC.
Pencanangan telah dilaksanakan pada 20 April 2022. Posisi UHC 95.06 persen. Pada Desember 2022, Samarinda mencapai UHC 99.62 persen, yaitu sejumlah 816.008 jiwa yang sudah ber-JKN. Pada Januari 2023, yang sudah memiliki JKN-KIS mencapai 835.713 jiwa dari 838.935 jiwa warga Kota Samarinda. Artinya hanya tersisa 3.222 jiwa yang belum memiliki JKN-KIS.
Keuntungan Samarinda atau kota-kota lainnya yang sudah mencapai UHC harus diketahui semua masyarakat. Adalah bahwa apabila ada masyarakat yang belum memiliki kartu JKN-KIS/BPJS mengalami musibah sakit dan harus dirawat di rumah sakit, maka masyarakat tersebut bisa langsung dirawat, dan menyampaikan kepada pihak rumah sakit bahwa biaya perawatan ditanggung JKN-KIS/BPJS, dan masyarakat langsung mengurus JKN-KIS ke kantor BPJS setempat.
Bagi yang tidak mampu, keluarga warga yang sakit bisa langsung datang ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda. Mereka akan dibuatkan kartu JKN-KIS, yang langsung aktif. Mereka tidak perlu menunggu 12 hari kerja seperti pada saat pemerintah kabupaten/kota belum mencapai UHC.
Dengan pencapaian UHC sebenarnya tidak akan ada lagi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak terlayani dalam hal kesehatan. Baik untuk perawatan jalan maupun perawatan kesehatan sesuai dengan tujuan UHC tersebut.
Namun, WHO juga mengingatkan bahwa UHC bukan jaminan kesehatan tak terbatas atau pengobatan gratis. Lalu, UHC bukan semata tentang pembiayaan kesehatan, namun mencakup pengelolaan semua komponen sistem kesehatan. Kemudian, UHC bukan hanya terbatas pada pembiayaan layanan kesehatan dasar minimal, namun harus meningkatkan cakupan pada saat sumber daya sudah semakin membaik.
Selanjutnya, UHC bukan hanya mencakup kesehatan perorangan, namun mengupayakan kesehatan masyarakat termasuk promosi air bersih, pengendalian nyamuk, dan lainnya. Dan yang terakhir, UHC bukan hanya mengenai peningkatan kesehatan, namun juga langkah menuju ekuitas, prioritas pembangunan, serta inklusi dan kohesi sosial.
Dengan Probebaya, masyarakat Samarinda semakin sejahtera ditunjang dengan pencapaian UHC. Kota Tepian mampu memberikan jaminan kepada masyarakat untuk menanggulangi masalah kesehatan. Sebab itu, Samarinda layak disebut kota peradaban yang nyaman bagi semua masyarakatnya. (pms/dwi/k8)