PENAJAM - Upaya AL (44), oknum dosen perguruan tinggi swasta di Balikpapan untuk bebas dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) tampaknya tidak mudah. AL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau 6 bulan kurungan, Senin, 21 Februari 2022.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. PK sebagai upaya hukum terakhir, sudah didaftarkan dan disidangkan pada 4 dan 12 Januari 2023 di PN Penajam, PPU.
Menurut St (34), adik kandung AL yang menerima kuasa insindentil, ada dua alasan permohonan PK. Yaitu, kekhilafan hakim dalam memutus perkara dan ada bukti baru atau novum yang mestinya AL dibebaskan atau seberat-beratnya dihukum ringan di bawah 2 tahun.
Terkait PK ini, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam, PPU Roh Wiharjo dalam keterangannya disampaikan melalui Kasi Intel Kejari PPU Dony Dwi Wijayanto, kemarin, bahwa tahapan sidang PK atas nama AL masuk tahap pembuktian dari pemohon.
“Namun, oleh hakim ditolak karena saksi yang diajukan telah dihadirkan pada Pengadilan Tingkat Pertama. Selanjutnya, sidang ditunda dengan penandatanganan berita acara kesimpulan untuk kemudian dikirim ke Mahkamah Agung,” kata Dony Dwi Wijayanto dalam konfirmasi tertulis yang dikirim ke Kaltim Post, Senin (30/1).
Diwartakan sebelumnya, Panitera Muda PN Penajam, PPU Niken Gustantia Syahaddina mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Oknum dosen tersebut mencabuli anak di bawah umur berinisial P, berusia 14 tahun, yang merupakan warga PPU.
AL mengenal korban yang pelajar kelas 2 SMP di PPU itu melalui media sosial. Humas Kejaksaan Negeri Penajam, PPU Riko saat dihubungi untuk diminta konfirmasi terkait langkah AL yang melakukan PK ini, ia mengatakan, segera meneruskan pertanyaan Kaltim Post kepada pihak terkait di kejaksaan. “Baik. Saya sampaikan dulu ke yang berkapasitas untuk menjawab, ya. Nanti saya kabari lagi,” kata Riko.
Kejahatan seksual yang dilakukan AL diketahui sempat menggegerkan masyarakat, khususnya warga Balikpapan. Oknum dosen ini melakukan pelecehan seksual terhadap remaja P asal Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU pada Selasa (7/9/2021).
Kasus AL bermula saat ia bertemu korban di salah satu media sosial. Kemudian AL berkomunikasi secara intens untuk membujuk korban melalui aplikasi WhatsApp (WA). P yang masih duduk di bangku SMP dijemput AL dan dibawa ke Balikpapan.
AL berhubungan seks dengan korban di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru Balikpapan. Pada Rabu (8/9/2021), AL ditangkap Satreskrim Polres PPU yang sebelumnya telah mendapat laporan dari keluarga korban. Hingga kini, AL dijebloskan di Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. (kri/k16)
ARI ARIEF
[email protected]