SAMARINDA–Insiden kecelakaan kerja di konsesi milik PT ECI tengah diselidiki pihak inspektur tambang. Selama proses pemeriksaan hingga setelahnya, kawasan tersebut belum boleh ada aktivitas penambangan sementara waktu.
Inspektur Tambang Wilayah Kaltim Darlina mengungkapkan, untuk sementara kegiatan pertambangan yang dikerjakan PT Bama dihentikan semua. Bahkan, bukan hanya ketika pemeriksaan, bila selesai tetap akan diproses lebih dahulu. "Tidak boleh menambang hingga direktur teknik lingkungan mengeluarkan surat pembukaan kembali," tegasnya.
Darlina menambahkan, ada beberapa hal yang jadi pertimbangan direktur teknik untuk dibuka kembali kegiatan pertambangan. Di antaranya melihat evaluasi dari tim yang melakukan pemeriksaan. Termasuk melihat apakah memang benar-benar aman untuk kembali berkegiatan. "Itu juga tergantung keseriusan perusahaan," sambungnya.
Dia menyebut, keseriusan perusahaan yang dimaksud adalah untuk memperbaiki yang menjadi rekomendasi tim di lapangan. Karena insiden fatality (kecelakaan kerja yang merenggut nyawa) pemeriksaannya cukup panjang. "Tergantung rekomendasi dari hasil pemeriksaan nanti. Kemudian di-assessment baru dievaluasi. Ada kemarin itu kejadian fatality sampai 17 hari," bebernya.
Disinggung soal kondisi ekskavator hingga kemarin (29/1), Darlina menyebut belum mengetahui. Pasalnya, tim Inspektur Tambang sedang bekerja di lapangan. "Sedang proses pemeriksaan oleh tim, dan sampai saat ini masih berada di TKP (tempat kejadian perkara)," tutupnya. (dra/k8)
ASEP SAIFI
@asepsaifi