SAMARINDA–Truk over dimensi dan over loading (ODOL) terus ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. Mereka rutin mengecek kir, demi memastikan performa kendaraan. Termasuk melihat fuel card dari mobil monster yang tengah parkir untuk antre bahan bakar minyak (BBM). Kemarin (29/1), mereka menyasar SPBU di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Samarinda Didi Zulyani menerangkan, sesuai UU No 22/2009 tentang LLAJ, semua kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut penumpang atau barang wajib melakukan uji kir. "Setiap enam bulan harus menjalani serangkaian pemeriksaan. Tujuannya memastikan kendaraan yang beroperasi sudah sesuai dengan persyaratan, aman, serta layak berkendara di jalan raya," tegasnya. Bila seluruh kendaraan angkutan barang di Samarinda patuh dengan kirnya, tidak akan ada lagi truk yang bermasalah atau tidak layak jalan berada di jalan raya. Sebab, risikonya dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. "Tiap operasi, ada saja didapati kendaraan yang kirnya mati. Sanksinya oleh BRI akan diblokir fuel card-nya, sehingga kendaraan tersebut tidak bisa membeli BBM subsidi," imbuhnya.
Pemblokiran tersebut, lanjut Didi, akan berlaku hingga truk yang bersangkutan melakukan perpanjangan uji KIR. Menjalani serangkaian pemeriksaan demi memastikan performa kendaraan tersebut benar-benar prima. "Biasanya kami operasi itu bersama bidang keselamatan. Selain berkas kirnya, sasis, dan kelayakan fisik kendaraan turut diperiksa," jelasnya.
Sementara itu, untuk fuel card, Dishub fokus terhadap adanya indikasi palsu. Namun, keterangan dari pihak BRI, bila palsu dipastikan tidak bisa isi solar. "Indikasinya menggunakan fuel card ganda, dengan mengganti pelat nomor mobil yang ada fuel card. Tindakan tersebut jelas merugikan bagi yang lain," sesalnya. (dra/k8)
ASEP SAIFI
@asepsaifi