AKSI koboi oleh MM (29) yang melakukan pengancaman dengan senjata api di kawasan Ruhui Rahayu, RT 41, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Jumat (20/1) lalu berbuntut. Senpi jenis Glock, golongan non-organik yang digunakan kini diamankan.
Golongan non-organik tersebut untuk senpi bela diri oleh warga sipil, yang izinnya dikeluarkan Mabes Polri. Proses hukum bagi MM kini berjalan.
“Senpi dicek izinnya resmi. Tapi terkait dengan pelanggaran yang dilakukan tetap harus diproses pidana. Senpi itu senjata api non-organik dengan kategori senpi untuk bela diri," jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Dia menegaskan, ketika pemilik senpi terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka senpi akan disita. “Kalau memang senpi itu disalahgunakan, implikasinya pidana bagi pemilik. Kalau memang pidananya terbukti, izin senpi dicabut,” paparnya.
Senpi kaliber 32 atau 7,65 mm itu kini diamankan di Mapolda Kaltim. “Kami menunggu putusan hakim. Sementara senpi diamankan di polda. Jadi, kalau memang dia dalam proses pidana, senpi menjadi barang bukti. Setelah di pengadilan selesai, senpi dimasukkan gudang di Polda Kaltim,” jawabnya.
MM sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah mengancam dan menembakkan dua kali ke udara saat petugas dari Kecamatan Balikpapan Selatan, Kelurahan Gunung Bahagia, Badan Pertahanan Negara Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan serta ketua RT sedang meninjau sebidang tanah di kawasan Jalan Ruhui Rahayu. (ms/k16)
IBRAHIM SAINUDDIN
[email protected]