SAMARINDA–Reka adegan pembunuhan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, digelar. Ada 20 adegan yang diperagakan bertempat di Kantor Polsek Sungai Pinang, kemarin (27/1). Selain tersangka, penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) hadir pada rekonstruksi tersebut.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi digelar sebagai syarat materiel dalam melengkapi berkas penyidik. Sehingga bisa menjadi salah satu syarat untuk proses penuntutan oleh jaksa.
"Ada 20 adegan yang diperankan tersangka Rasbian Tanto (36) langsung. Dari konflik awal antara tersangka dengan korban, hingga terjadinya pembunuhan," katanya.
Untuk diketahui, Rasbian telah menembak Stevano (30) pada Selasa (20/12) hingga membuat korban meninggal. Kronologi berawal ketika keduanya sedang mengobrol tentang pembuatan ketapel. Namun di tengah diskusi terjadi perdebatan. Lantaran korban menyebut ketapel miliknya lebih bagus dari pelaku. Rasbian tersinggung lalu pulang ke rumah.
Tidak lama kemudian, pelaku kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa senapan angin. Rasbian pun langsung mengarahkan senapan tersebut ke pelaku. Dan menembak lebih dari beberapa kali hingga mengenai dada sebelah kiri korban.
Pasca-kejadian, korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. "Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tutupnya. (kri/k8)
ASEP SAIFI
@asepsaifi