SANGATTA – Pemilihan umum serentak 2024 semakin dekat. Jadi segala persiapannya harus benar-benar dimatangkan. Apalagi ada kebijakan bahwa penyediaan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus perusahaan swasta.
Hal itu harus ditindaklanjuti, mengingat perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur sangat banyak. Sedangkan lokasinya ada yang dekat kawasan permukiman, ada pula yang jauh di pedalaman hingga pesisir.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kutim Hasan Basri menjelaskan, TPS yang didirikan di lokasi khusus untuk melayani pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal, sehingga perlu disiapkan di lokasi perusahaan.
“Harus ada permohonan kepada KPU Kutim, berupa surat permohonan mendirikan TPS khusus dan beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi. Kemudian KPU Kutim akan mengidentifikasi pembentukan TPS di lokasi khusus itu,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, rencana pendirian TPS khusus di perusahaan swasta itu harus didukung pendataan jumlah karyawan, sehingga dapat menyalurkan hak suaranya ketika pemilu digelar. “Tapi status kependudukan paling mendasar. Kan menentukan karyawan itu mendapatkan kartu suara dan tidaknya,” ujarnya.
Dia meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mendukung program tersebut. Bahkan tidak ada alasan OPD tak bisa membantu kelancaran penyusunan data kependudukan. Mengingat, semua berkaitan dengan hak suara.
“Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) harus memfasilitasi. Bantu warga dengan pelayanan yang baik dan maksimal. Camat juga harus jemput bola dan disampaikan kepada RT. Jadi, memang masyarakat betul-betul diedukasi dalam menyukseskan lancarnya Pemilu 2024 mendatang,” terangnya.
Dia memastikan, pemerintah akan bersurat terkait pelaksanaan TPS khusus. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
"Masih ada satu tahun untuk perusahaan mempersiapkan. Ingat, semua mempunyai hak pilih. Perusahaan wajib menindaklanjuti dan memfasilitasi karyawannya,” pungkasnya. (dq/ind/k16)