Upaya Kepala Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) Samin untuk memberantas praktik illegal mining di wilayah kerjanya di kawasan Bukit Tengkorak yang marak hingga sekarang, akhirnya, membuahkan hasil.
PENAJAM-Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia membalas surat pengaduan yang dikirimkannya tertanggal 6 Desember 2022 kepada kementerian yang dipimpin Mahfud MD itu. “Isinya, Kemenko Polhukam memerintahkan kepada kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk dapat melanjutkan proses penegakan hukum secara tuntas terhadap praktik penambangan batu bara ilegal itu,” kata Kepala Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, PPU Samin, kepada Kaltim Post, Jumat (27/1).
Dalam surat dari kementerian yang fotokopinya diberikannya kepada koran ini kemarin, surat tersebut tertanggal 2 Januari 2023 bernomor: B-3/KM.00.01/1/2023 perihal tindak lanjut pengaduan masyarakat ditujukan kepada kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan, dan surat ini ditandatangani oleh atas nama Deputi Bidkoor Kamtibmas, Asdep 2/V Kamtibmas Asep Jenal Ahmadi.
Perintah kepada Balai Pengamanan Gakkum LHK Wilayah Kalimantan itu, seperti bunyi surat, mengacu Peraturan Presiden No. 73/2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan No. 1/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dan Surat Pengaduan Kepala Desa Suko Mulyo No. 100/04/PEM/SKM?XII/2022 tanggal 6 Desember 2022 perihal pengaduan masyarakat berkaitan penambangan batu bara ilegal di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, PPU.
Sehubungan dengan rujukan ini, diminta kepada kepala Balai Pengamanan Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk dapat melanjutkan proses penegakan hukum secara tuntas sebagaimana yang dilaporkan Kepala Desa Suko Mulyo Samin sesuai Laporan Kejadian No. LK.01/PPLHK/OLHK/GKM.2/9/2022 tanggal 19 September 2022 dan dapat menyampaikan informasi perkembangan penanganan penegakan hukum tersebut kepada Menko Polhukam cq Deputi V/Kamtibmas.
Tiga telepon seluler pejabat Balai Pengamanan Gakkum LHK Wilayah Kalimantan yang diberikan Samin dan salah satunya yang berhasil dihubungi harian ini melalui WhatsApp (WA) kemarin membalas dengan mengatakan hal itu bukan kewenangannya. “Datang saja ke kantor,” balasnya. Namun, saat diberi tahu bahwa posisi wartawan berada di tempat lain, ia mengatakan, nanti ia akan cek dulu. “Ini daerah Gunung Tengkorak kah?” tanyanya.
Sejauh ini, Samin telah memanfaatkan berbagai saluran yang tersedia sebagai upaya menghentikan aksi tambang batu bara ilegal di daerah kerjanya itu. Di antaranya, ia telah mengirim surat pengaduan ke Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Listyo Sigit, Panglima TNI Andika Perkasa sampai menghubungi nomor darurat kepolisian 110. “Dari banyak surat itu, hanya yang membalas ya dari Kemenko Polhukam ini,” kata Samin, kemarin. (far/k16)
ARI ARIEF
[email protected]