TANA PASER - Dari sidak gabungan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Paser awal Januari ini, ditemukan kesalahan prosedur dalam hal distribusi elpiji subsidi. Beberapa agen membiarkan pangkalan mengambil sendiri jatah elpiji 3 kilogram subsidi atau tabung melon.
Kabag Perekonomian Setda Paser Paulus Margita menilai ini merupakan kesalahan prosedur yang tidak boleh dibiarkan. Menurut dia, distribusi elpiji harus menggunakan kendaraan khusus yang sudah terdaftar, tentunya menggunakan mobil jenis pikap.
"Tidak boleh seharusnya ambil sendiri. Di salah satu agen ditemukan terjadi kesalahan ini," kata Paulus, Jumat (27/1). Dia menambahkan, margin harga agen dan pangkalan terlalu kecil. Kebocoran kesalahan distribusi yang sering terjadi di tingkat pangkalan. Kondisi di lapangan sekarang ialah pengecer lebih banyak daripada pangkalan. Harga elpiji menurutnya jangan sampai jadi yang termahal.
"Perlu penindakan ke agen, mereka wajib melakukan pembinaan ke pangkalan," kata Paulus.
Camat Tanah Grogot M Guntur mengatakan, pemerintah sudah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap agen bandel. Beberapa kali rapat di kecamatan juga selalu dipanggil, namun yang hadir bukan pimpinan perusahaan. Saat sidak ke agen pun tidak ada pimpinan yang berwenang.
"Ini jadi catatan kami dan telah dilaporkan saat kunjungan ke Pertamina," kata Guntur. Dari sumber Kelurahan Tanah Grogot, laporan catatan distribusi elpiji 3 kilogram masih lemah akurasinya. Sering warga kucing-kucingan ingin mau beli gas, harus tunggu mobil datang dan langsung beli. Jika tidak, tidak akan kebagian. Ada 30 pengecer di kelurahan yang terlihat. Namun, di pangkalan selalu kosong dan agen antre panjang.
"Harusnya pengecer ini jadi mitra resmi biar enak dipantau," kata salah satu pegawai Kelurahan Tanah Grogot Nazwardi Azwar.
Kanit Tipiter Polres Paser Ipda Sagino mengatakan, Polres hanya bisa menertibkan sampai pangkalan. Tidak bisa ke pengecer. Sementara kenaikan harga ada di pengecer. Tindak pidana elpiji hanya untuk yang mengoplos dan memalsukan barang.
"Selain dua itu tidak bisa ditegakkan pidana. Padahal banyak aduan masyarakat," kata Sagino.
Polisi pernah melakukan penindakan barang masuk dari Kabupaten PPU, ada 300 tabung, setelah itu tidak bisa dipidana karena kendalanya aturan dari Kementerian ESDM. (jib/far/k16)