UNIT Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial AR (32) yang terlibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Modusnya, ia membeli solar subsidi di SPBU, kemudian ditampung dalam bak penampung.
Lantas, dari bak berkapasitas satu ton itu, solar dimasukan ke truk boks. “Jadi, solar disimpan dalam bak penampungan sebelum diperjualbelikan,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestriawan.
Bak penampungan ini, kata Noval digunakan tersangka untuk menampung solar dari tangki BBM truk yang kapasitasnya hanya 60 liter. “Jadi, sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga BBM bisa dipompa menuju bak penampungan. Tersangka ini bolak-balik mengisi di SPBU,” jelasnya.
Selain menangkap AR, polisi juga menyita truk boks, pompa, bak penampung dan dua buah fuel card sebagai barang bukti. Noval menambahkan, AR ditangkap saat beraksi di SPBU di kawasan Balikpapan Kota.
Diduga, AR tak beraksi sendiri, petugas dan pengawas di SPBU ditengarai ikut terlibat. "Kami masih mendalami dugaan keterlibatan petugas dan pengawas di SPBU tersebut," ujar Noval.
Kepada polisi, AR mengaku membeli solar subsidi seharga Rp 6.800 per liter, rencananya, solar tersebut akan dijual Rp 11.000 per liter. Biasanya, dia menyimpan solar subsidi di gudang, kalau sudah dapat pembeli baru dijual. (ms/k15)
IBRAHIM SAINUDDIN
[email protected]