Oleh:
Abdul Gofur
Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda
DI awal tahun 2023 Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga sudah mulai disibukkan dengan penyusunan laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran di tahun 2022 sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berbeda dengan tahun sebelumnya mulai tahun 2023 satker dalam menyusun laporan keuangan sudah harus menggunakan aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi), aplikasi SAKTI adalah aplikasi berbasis web yang merupakan sarana bagi satker dalam mendukung implementasi Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN) untuk melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK. 232/PMK.5/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi bahwa Satker selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) wajib menyampaikan laporan keuangan kepada KPPN berupa laporan keuangan semester I dan tahunan, apabila satker terlambat/tidak menyampaikan laporan keuangan maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dana berupa penolakan SPM dikecualikan terhadap SPM-LS belanja pegawai, SPM langsung pihak ketiga dan SPM Pengembalian.
Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan tingkat satker/UAKPA tahun anggaran 2022 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda sebagai salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan pada tanggal 24 & 25 Januari 2023 telah melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Satker Tahun 2022 (Unaudited) yang dihadiri oleh para operator SAKTI modul pelaporan/petugas penyusun laporan keuangan satker mitra kerja KPPN Samarinda.
Laporan keuangan yang akuntabel dan berkualitas adalah wujud pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN yang merupakan uang rakyat, tentunya untuk mewujudkan itu semua diperlukan sinergi kuat antara semua pihak dalam hal ini KPPN Samarinda bersama satker mitra kerjanya, sehingga opini terbaik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Tahun 2022 dapat diraih. (adv/kh/rdh/k15)