PENGGUNAAN senjata api (senpi) oleh warga sipil berpotensi pidana. Ini setelah tim survei dari kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kelurahan terancam dan ketakutan setelah pria berinisial MK (29) datang dan menembakkan senpi jenis Glock 19 ke udara.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Ruhui Rahayu RT 41, Balikpapan Selatan, Jumat (20/1) siang. Tersangka yang telah diamankan anggota Satreskrim Polresta Balikpapan itu datang ke lokasi dan marah terhadap tim survei. “Emosi dan langsung membubarkan tim survei dengan menembakkan senjata apinya sebanyak dua kali ke atas,” jelas Kasubnit Dua Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Bayu, Rabu (25/1).
Tim sedang melakukan survei lahan yang rencananya dijadikan aset negara di lokasi tersebut. Merasa jiwanya terancam, pihak kejaksaan melaporkan kejadian itu ke Polresta Balikpapan. “Setelah penyelidikan, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jalan Ruhui Rahayu,” ungkap Bayu.
Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 19 kaliber 32 atau 7,65 mm. Diamankan juga sepuluh butir peluru aktif. Tersangka MK mengaku membeli senjata api tersebut dan punya surat izin kepemilikan. Namun, kepolisian masih menelusuri keabsahan surat izin yang dimaksud, termasuk teknik penggunaan oleh pelaku sehingga mengancam jiwa orang lain.
“Dimiliki sejak Agustus 2022. Dia beli dan mengaku ada surat izin. Itu masih kami dalami keabsahan. Fisik suratnya juga belum diperlihatkan, hanya sebatas omongan,” paparnya.
Untuk motif, lanjut Bayu, masih dalam pendalaman lebih lanjut. “Tapi karena objeknya tanah, kemungkinan karena itu. Yang bersangkutan merasa memiliki,” imbuhnya. (ms/k15)
[email protected]